-
Hukrim

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Karhutla di Kotim

115
×

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Karhutla di Kotim

Sebarkan artikel ini
KARHUTLA- Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancara oleh wartawan. TABENGAN/MAYA SELVIANI
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Polres Kotim telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut. Tersangka diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan, apakah menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur karhutla atau melalui Peraturan Daerah (Perda), sesuai hasil pembahasan bersama.

“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Saat ini masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melihat penerapan pasal yang paling tepat,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (3/8/2026).

Dikatakan Resky, pihaknya memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah melalui teknik investigasi di lapangan. Setiap lokasi kebakaran juga dipasang garis polisi (police line) untuk kepentingan penyelidikan, baik kebakaran yang diduga disengaja maupun yang masih dalam proses pendalaman.

Menurutnya apabila dari hasil pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.

“Kalau ada alat bukti yang cukup, pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Semua berdasarkan hasil investigasi dan keabsahan alat bukti di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dan imbauan kepada masyarakat dilakukan. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, kepolisian tidak akan ragu memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku.

Dirinya menyebut tersangka yang telah diamankan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

Pihaknya kembali mengingatkan bahwa selama masa tanggap darurat karhutla, pembakaran lahan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran, terutama di kawasan yang rawan kebakaran. Jika terpaksa melakukan pembakaran terbatas sesuai ketentuan, harus dijaga secara ketat dan tidak dilakukan di lokasi yang berpotensi memicu meluasnya api.

Sementara itu, hingga saat ini diinformasikan pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan pihak korporasi dalam kasus karhutla yang sedang ditangani. Penyelidikan tetap terus dilakukan terhadap setiap laporan kebakaran yang diterima dari masyarakat maupun temuan petugas di lapangan.may/jsi-red

-
-
-