-
Hukrim

‎Sidang Praperadilan Narkotika Dea Ditunda‎

195
×

‎Sidang Praperadilan Narkotika Dea Ditunda‎

Sebarkan artikel ini
PRAPERADILAN-Sidang pertama praperadilan terkait kasus penangkapan Dea di rumah advokat senior Rahmadi G Lentam beberapa waktu lalu. FOTO TABENGAN/ADE
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dea Nabila binti Guyur terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan tindakan penyidikan dalam perkara narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.

‎Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat & Pengacara R & Partners Law Firm, yakni Rahmadi G. Lentam, Naduh M. Untung, dan Yufin Ardiansyah Milai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2026.

‎Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ngguli Liwar Mbani Awang,  menyatakan terdapat perbaikan redaksional pada permohonan, terutama terkait penyebutan nama dan nomor undang-undang, namun menegaskan bahwa perbaikan tersebut tidak mengubah substansi permohonan praperadilan.

‎“Tidak mengubah substansi, hanya perbaikan redaksi saja,” ujar hakim dalam persidangan.

‎Majelis kemudian menunda sidang hingga Selasa, 18 Agustus 2026, untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon menyesuaikan jawaban dengan perbaikan permohonan.

‎Hakim juga mengisyaratkan agar proses persidangan dipercepat dengan kemungkinan replik dilakukan secara lisan apabila tidak terdapat hal-hal krusial dalam jawaban termohon. Selain itu, kedua pihak diminta menyiapkan bukti surat dan saksi untuk agenda pembuktian berikutnya.

‎Kuasa hukum pemohon, Rahmadi G. Lentam, menjelaskan bahwa pokok permohonan praperadilan berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.

‎Menurutnya, Dea Nabila telah ditangkap sejak 4 Juli 2026, namun status hukumnya baru ditetapkan secara administratif pada 6 Juli 2026.

‎“Setidak-tidaknya dari tanggal 4 sampai 6 Juli statusnya tidak jelas. Kemudian penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan surat penangkapan semuanya baru tertanggal 6 Juli,” kata Rahmadi usai sidang.

‎Ia menilai terdapat dugaan lompatan prosedur karena penyidik langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

‎”Padahal amanat Mahkamah Konstitusi kan jelas, diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Nah, itu tidak ada sama sekali. Bahkan seharusnya ketika penangkapan itu sudah terjadi, hari itu juga diperiksa,” tutupnya. mak/fwa-red

 

-
-
-