-
Hukrim

‎Pengelolaan Anggaran Amburadul, KPK Warning Berat Pemda Se-Kalteng

327
×

‎Pengelolaan Anggaran Amburadul, KPK Warning Berat Pemda Se-Kalteng

Sebarkan artikel ini

Temuan Tahun 2025 Pelanggaran Berat, 2026 Masih Diapensasi

-
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Eli Kusumastuti. Foto istimewa.

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Eli Kusumastuti, mengungkapkan adanya dugaan sejumlah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor).
‎Dugaan temuan tersebut disampaikan dalam kegiatan kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama pemerintah Provinsi Kalteng sebagai bentuk  memperbaiki tata kelola daerah, yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang (AJT) kompleks Kantor Gubernur Kalteng.
‎‎Menurut Eli, saat ini KPK masih berada pada tahap memberikan peringatan (warning) dan belum masuk pada proses penindakan, sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci jumlah maupun nilai potensi penyimpangan yang ditemukan.
‎“Yang pasti, di situ ada penyimpangan,” ujarnya kepada wartawan. Kamis (13/8/2026).
‎‎Ia mencontohkan salah satu bentuk penyimpangan administrasi yang terdeteksi, yakni penganggaran yang dilakukan sebelum proposal diajukan dan diverifikasi.
‎“Harusnya proposal dulu untuk dievaluasi dan diverifikasi, kemudian baru dianggarkan, ada NPHD, baru boleh dicairkan. Nah ini tidak, uangnya sudah dianggarkan, proposalnya baru menyusul,” jelasnya.
‎Eli menegaskan bahwa temuan pada anggaran tahun 2025 tidak lagi sekadar potensi, melainkan sudah merupakan fakta karena anggaran telah dicairkan. Sementara untuk tahun anggaran 2026, KPK masih melakukan langkah pencegahan dengan meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan.
‎”Prinsipnya ini belum tentu kesengajaan. Bisa jadi masih berupa kesalahan administrasi yang kita bantu deteksi. Karena tugas kami mencegah dulu sebelum penindakan,” katanya.
‎Saat ditanya mengenai daerah yang paling rawan, Eli menyebut potensi penyimpangan ditemukan hampir di seluruh daerah.
‎‎“Semua daerah saya rasa ada penyimpangannya, ada potensinya,” ujarnya.
‎“Masih dalam konteks warning. Saya belum berani menyampaikan. Nanti kita tunggu saja, setelah warning pasti ada perbaikan,” katanya.
‎Ia menambahkan bahwa temuan-temuan tersebut akan kembali di review atau ditinjau ulang untuk memastikan tindak lanjut perbaikannya.
‎‎Dalam kesempatan itu, Eli menekankan bahwa tujuan utama kolaborasi KPK dengan Kemendagri, BPKP, dan LKPP adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mendeteksi dini potensi penyimpangan yang dapat berujung pada korupsi.
‎“Kami mendeteksi potensi penyimpangan yang berpotensi Tipikor, lalu memberikan warning agar jangan sampai anggarannya keluar atau jangan sampai masuk jurang. Segera di review ulang dan diperbaiki,” tegasnya.
‎Meski masih pada tahap peringatan, Eli mengingatkan bahwa warning dari KPK bukan sekadar formalitas. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait, maka konsekuensi hukum dapat mengikuti pada tahap berikutnya.
‎“Warning-nya bukan hanya berhenti di warning. Kalau tidak ditindaklanjuti, ya pasti ada susulannya,” pungkasnya. mak/fwa-red.
‎

-
-
-