Relokasi SDN 3 Jangan Sembarangan

PURUK CAHU/tabengan.co.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk merelokasi SDN 3 Puruk Cahu Seberang ditanggapi kalangan DPRD setempat.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Mura, Rimluk S Buhoy, relokasi sekolah itu tidak semudah membalikan telapak tangan, namun melalui proses yang panjang serta pertimangan yang matang.

“Jangan sembarangan merelokasi aset negara. Karena yang namanya relokasi butuh banyak waktu dan alasan yang tepat agar nantinya tidak muncul permasalahan hukum yang dapat menyeret oknum ke dalam penjara,” ujarnya, baru-baru ini.

kedepannya kata dia, DPRD Mura, khususnya Komisi I yang membidangi pendidikan dan kesehatan ini dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pihak Disdikbud. Ini dilakukan untuk mencari solusi yang tepat atas permasalahan SDN 3 Puruk Cahu Seberang tersebut.

“Kalau anggarannya siap tetapi syarat-syarat relokasi belum siap, kami dari DPRD menyarankan agar dipenuhi dulu syarat-syaratnya. Karena memang SDN 3 Puruk Cahu Seberang itu merupakan aset negara dan dibangun memakai uang negara,” jelasnya.

Rimluk melanjutkan, permasalahan SDN 3 itu sampai disegel oleh pemilik lahan karena belum adanya ganti rugi. Wakil rakyat ini menyarankan pemkab segera melakukan ganti rugi lahan tersebut.

“Bangunan itu kan sudah belasan tahun ada. Kalau jadinya seperti ini, mengapa tidak dari tahun-tahun sebelumnya pemkab Mura tidak membayarkan ganti rugi lahan tersebut. Tentunya pemkab mempunyai alasan mengapa membangun SDN 3 Puruk Cahu Seberang di lahan itu,” paparnya.

Rimluk berharap dengan adanya permasalahan itu tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di SDN 3, mengingat pendidikan jangan sampai dicampuradukan dengan masalah pembebasan lahan.

“saya tegaskan kepada Disdikbud dan pemilik lahan Tasmi Rudianoor jangan sampai anak-anak kita jadi korban karena kesalahan dimasa lalu,” harap dia. c-vid