PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa lahan dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) sampai saat ini masih menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut kini memasuki proses hukum setelah pihak klien dari Suriansyah Halim melaporkan dugaan penguasaan objek sengketa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.
Suriansyah Halim, kuasa hukum dari pelapor mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalteng terkait persiapan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Menurutnya, pemeriksaan semula direncanakan dilakukan dengan mendatangkan kliennya ke Polda Kalteng. Namun, karena kondisi kliennya, penyidik dimungkinkan akan mendatangi secara langsung ke kediaman pelapor untuk melakukan pemeriksaan.
“Harusnya kan klien saya yang ke Polda, cuma karena kondisi beliau, jadi mungkin penyidik yang datangi klien saya,” ujar Suriansyah. Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada akhir pekan depan, selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik juga akan memeriksa istri dari pelapor serta dua orang saksi fakta yang mengetahui persoalan tersebut.
Suriansyah menjelaskan, pemeriksaan itu diperlukan untuk melengkapi keterangan saksi korban sebagai pelapor maupun saksi fakta dalam perkara yang sedang berjalan.
“Jadi BAP saksi korban sebagai pelapor dengan saksi fakta. Kalau dua saksi kan anak-anak beliau, saksi faktanya,” katanya.
Ia juga menyoroti kegiatan yang beberapa waktu yang lalu dilakukan pihak DPD PDIP Kalteng di lokasi eks kantor tersebut pada 17 Agustus 2026, Menurutnya, pihaknya menyayangkan kegiatan tersebut karena proses hukum terkait objek sengketa saat ini masih berjalan.
Ia menilai secara etika, setiap kegiatan di lokasi yang sedang menjadi objek sengketa semestinya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan dan bangunan tersebut.
“Kalau etikanya sih sebenarnya kan etikanya ya harusnya mereka masuk pun berizin. Apalagi melakukan kegiatan,” ujarnya.
Suriansyah mengatakan pihaknya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperkeruh persoalan.
“Harapan kita karena ini sudah masuk ke laporan polisi, harusnya kita sama-sama menghormati proses,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak PDIP masih menggunakan objek tersebut untuk kegiatan, sementara menurutnya partai tersebut memiliki kantor lain di kawasan Jalan Soekarno.
“PDI kan ada kantor. Kenapa tidak digunakan? Apakah di sana ada masalah sehingga harus memaksakan di tanahnya klien saya?” katanya.
Terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap proses hukum, Suriansyah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah berdasarkan alat bukti. Ia berharap aparat harus tetap bersikap profesional dan tegak lurus terhadap aturan.
“Kalau untuk aparat sendiri, namanya aparat penegak hukum kan semua harus berdasarkan aturan. Yang pasti sih mereka harus tegak lurus,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memahami bahwa tindakan kepolisian di lapangan, termasuk pemasangan garis polisi (police line) terhadap objek sengketa, harus didasarkan pada alat bukti yang memadai. Oleh karena itu, pihaknya kini fokus melengkapi keterangan dan bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Tindakan-tindakan mereka untuk bisa melakukan aksi lapangan, kayak contohnya police line dan lain-lain, kan harus didukung dengan alat bukti yang cukup dulu tentunya,” jelasnya.
Ia menyebut setelah proses pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi selesai, pihaknya berharap penyidik dapat mempertimbangkan langkah pengamanan terhadap objek yang disengketakan.
“Makanya untuk memenuhi alat bukti yang cukup itu, kami segera akan dilakukan BAP untuk melengkapi persyaratan-persyaratan supaya kawan-kawan di Polda bisa melakukan pemasangan police line nanti,” katanya.
Sebagai kuasa hukum pelapor, ia menegaskan pihaknya berharap objek sengketa dapat dikosongkan terlebih dahulu selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut sangatlah penting untuk mencegah terjadinya persoalan baru maupun tindakan yang dapat memperumit proses penyelesaian sengketa.
“Harapan kita sih untuk objek sengketa harus di-police line, dan dikosongkan terlebihdulu,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik, termasuk dokumen terkait kepemilikan objek sengketa.
Diketahui sebelumnya, lahan tersebut berkaitan dengan lahan dan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai eks kantor DPD PDIP Kalteng. Pihak pelapor yang memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut atas nama istri dari pelapor sendiri.
Sementara itu, keberadaan pihak yang masih menempati atau menggunakan objek tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini sedang dimintakan penyelesaian melalui jalur hukum.
Suriansyah menilai penggunaan objek yang tengah berproses secara hukum semestinya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan hak seluruh pihak serta tidak mengabaikan proses yang sedang ditangani aparat.
“Intinya kami dari kuasa hukum klien saya sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu. Karena itu menunjukkan kurang menghormatinya dari kawan-kawan PDI ke klien saya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lahan dan bangunan eks kantor PDIP Kalteng yang diketahui milik klien dari Suriansyah Halim, sebagai pemegang bukti sah surat Sertifikat Hak Milik (SHM), yang atas nama istri dari kliennya. Namun, hingga saat ini meski berstatus masih dalam sengketa dan proses hukum, pihak DPD PDIP Kalteng masih menduduki lahan tersebut dengan mengerahkan satuan tugas (satgas) yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan. mak/fwa-red.











