KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kapuas menerbitkan penyesuaian kegiatan belajar mengajar akibat Kabut Asap di Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Pendidikan Kab Kapuas H. Suwarno Muriat mengatakan, penyesuaian ini ditujukan kepada Sekolah TK, SD/MI dan SMP/MTs SE Kabupaten Kapuas,
memperhatikan beberapa wilayah di Kalimwantan Tengah termasuk Kabupaten Kapuas kabut asap semakin tebal sehingga dapat menggangu kegiatan proses belajar mengajar, dan kesehatan pendidik dan peserta didik.
Maka dengan ini bagi sekolah yang berdampak kabut asap disampaikan kepada pihak sekolah atau Kepala Sekolah, untuk diimbau antara lain agar peserta didik menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas.
Mengurangi aktifitas kegaiatan bagi peserta didik luar ruang kelas, menaikan upacara bendera atau apel dilapangan.
Mengurangi jam tatap muka atau jam pelajaran sama dengan 45 menit menjadi 1 jampwlajaran atau 30 menit .
Namun bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan belajar mengajar seperti biasa.
Sekolah dihimbau menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau UKS untuk memberikan layanan kepada peserta yang mengalami gangguan pernapasan.
Kemudian kepala sekolah diminta untuk melaporkan kondisi asap di sekolah melalui satuan pendidikan masibg-masing kepada Dinas pendidikan Kabupaten Kapuas bidang sekolah masing-masing,” jelas Suwarno.
“Sampai saat ini masih belum ada peserta didik yang terpapar ISPA, masih Aman,” kata Suwarno
Sementara DLH Kabupaten Kapuas menjelaskan, berdasarkan analisis Citra Kementerian Kehutanan Periode Januari hingga Juni 2026 kemarin lahan terbakar di Kabupaten Kapuas mencapai 305,51 hektare. Untuk hari ini masih belum update,” kata Pangeran Kepala BPBD Kapuas. Kebakaran lahan tidak bisa ditangani baik melalui darat maupun jalur sungai, sehingga dibutuhan pemadaman melalui udara,” pungkasnya. hr/gie-red











