-
Spirit Kalteng

Hari Ini Hingga Satu Bulan Ke Depan Jembatan Sei Katingan Diberlakukan Buka-Tutup 

343
×

Hari Ini Hingga Satu Bulan Ke Depan Jembatan Sei Katingan Diberlakukan Buka-Tutup 

Sebarkan artikel ini
Situasi jembatan Sei Katingan yang sedang diperbaiki, mulai hari ini, Jum'at (21/8) . foto istimewa
-

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Mulai hari ini, Jum’at 21 Agustus 2026 hingga 21 September 2026, lalu lintas kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dan sejenisnya untuk melewati jembatan Sei Katingan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, baik dari arah Palangka Raya menuju Sampit Kabupaten Kotim maupun sebaliknya diberlakukan buka-tutup.
Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkan) Kabupaten Katingan Edward Doddy melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan setempat Stevanus Jaya mengatakan, selama bertugas dalam satu bulan untuk mengatur jalur lalu-lintas dengan sistem buka-tutup tersebut tidak hanya Dishubkan saja. “Tapi berkolaborasi dengan Satlantas Polres Katingan,” kata Stevanus Jaya.
Adapun jadwal sistem buka-tutup lalu lintas melewati jembatan Sei Katingan dimaksud yang sedang diperbaiki menurut Stevanus, dimulai sejak 20 Agustus 2026 hingga 21 September 2026. Sementara pada tanggal 28 Agustus 2026 dan 8 September 2026 pukul 2l.00 wib hingga pukul 06.00 wib dilakukan penutupan total. “Karena pada tanggal tersebut dilakukan pengecoran lantai jembatan Sei Katingan tersebut,” terangnya, seraya mengingatkan kepada semua pengendara agar selalu bersabar dan mengikuti arahan petugas Satlantas dan Dishubkan di lapangan.
Dengan dilakukannya rekayasa lalu lintas di jembatan Sei Katingan yang sedang diperbaiki tersebut, dirinya mengingatkan kepada semua pengendara baik roda dua maupun roda empat dan sejenisnya yang akan melewati jembatan tersebut, baik dari arah Palangka Raya menuju Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) maupun sebaiknya agar bersabar, dan mematuhi batas muatan dengan batas maksimal sekitar 6 ton. “Hal ini demi kelancaran pekerjaan preservasi jembatan tersebut,” ingat ingatnya.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan tentang pengaturan lalu lintas, antrean kendaraan yang diatur pada pos penjagaan sebelum dan sesudah jembatan oleh petugas Satlantas Polres Katingan dan Dishubkan Kabupaten Katingan, diantaranya melakukan sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai, melalui berbagai media agar masyarakat dapat menyesuaikan waktu perjalanan.
Kemudian, selama pekerjaan preservasi, kendaraan dengan muatan maksimal 6 ton saja yang dapat melintas. “Jika dalam keadaan darurat, kendaraan ambulans yang membawa pasien rujukan ke Palangka Raya, mobil pemadam kebakaran (damkar), mobil VIP dan sejenisnya mendapat pengaturan khusus, dengan harapan agar tetap dapat melintas cepat dan aman,” pungkasnya. dar/rca-red

-
-
-