PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kualitas udara di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi perhatian serius. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat mencapai angka 635 pada Rabu (26/8/2026) pukul 08.00 WIB, menjadikan Kalteng sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya terkait aktivitas pembelajaran di sekolah. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kini tengah mempertimbangkan langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi siswa dan siswi dari dampak buruk paparan udara yang tercemar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kebijakan meliburkan siswa maupun menerapkan pembelajaran dari rumah akibat kondisi udara tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu membahas persoalan tersebut dalam rapat.
“Siang ini kami rapatkan dulu,” katanya, Kamis (27/8/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai kepastian waktu pelaksanaan rapat, Vico menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi dari para peserta rapat.
“Masih menunggu konfirmasi pesertanya dulu,” ujarnya.
Rapat tersebut nantinya diharapkan dapat menentukan langkah yang tepat terkait kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk. Keputusan yang diambil akan mempertimbangkan kondisi udara serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Dengan kondisi ISPU yang sangat tinggi, perhatian terhadap aktivitas anak-anak di luar ruangan menjadi semakin penting. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah antisipatif apabila kondisi kualitas udara terus memburuk.
Polusi Udara Kamis (27/8) Pagi, Kalimantan Tengah Masih Terparah
Kualitas Udara di Kalimantan Tengah pagi ini terburuk di Indonesia. Berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (27/8/2026) pukul 08.00 WIB terungkap bahwa indeks kualitas udara di Kalimantan Tengah sebesar 2433.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Berikutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.
Di bawah Kalimantan Tengah, ada Jambi yang menempati posisi kedua terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara 345. Kemudian, di posisi ketiga ada Kalimantan Barat dengan indeks kualitas udara 312.
Ini artinya, ketiga provinsi teratas memiliki kualitas udara berbahaya.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB. Sumber https://databoks.katadata.co.id/ dan https://ispu.kemenlh.go.id/webv5/#/
nws/fwa-red











