-
Hukrim

Dr. Ir. Erniaty Gugat Menteri

259
×

Dr. Ir. Erniaty Gugat Menteri

Sebarkan artikel ini
-

Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-– kuasa hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si. secara resmi telah mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 20 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 303/G/2026/PTUN.JKT.

Gugatan kepegawaian ini diajukan untuk menguji keabsahan yuridis sekaligus menuntut pembatalan Keputusan Menteri Nomor 4379/M/KPT.KP/2026 tertanggal 27 Februari 2026, khusus sepanjang klausul penetapan pengangkatan figur terpilih pada posisi Kepala Bagian Umum (Jabatan Administrator) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).

Langkah peradilan ini ditempuh guna melindungi hak administratif Penggugat dari keputusan tata usaha negara yang dinilai mengandung cacat prosedur formal, cacat substansi, serta pertentangan nyata dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT., menegaskan bahwa gugatan ini digulirkan bukan semata-mata sengketa perorangan, melainkan menjadi momentum edukasi hukum publik dan ikhtiar moral pemulihan keadilan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Landasan perjuangan ini berakar kokoh pada nilai luhur kearifan lokal Falsafah Huma Betang yang mengamanatkan tegaknya lima pilar peradaban: kejujuran moral aparatur dalam bertindak, kebersamaan dalam menjaga integritas almamater, kesetaraan hak bagi seluruh pegawai berprestasi, keadilan seleksi tanpa favoritisme, serta ketaatan mutlak terhadap hukum,”kata Ari

Ditegaskannya, bahwa Pelaksanaan seleksi yang tertutup tanpa transparansi pengumuman nilai hasil tes murni kepada peserta dinilai telah menciderai rasa keadilan dan meruntuhkan prinsip Sistem Merit sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025.

“Gugatan ini membeberkan kronologi pelanggaran administratif yang terjadi secara beruntun dan sistematis,” ujarnya.

Ari merunutkan, masalah ini yang bermula dari terbitnya Hasil Telaah Risiko Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR Nomor 06/UN24.20/WS2025 tertanggal 24 Februari 2026 yang membunyikan peringatan status *SANGAT BERBAHAYA* atas indikasi peserta yang diusulkan tanpa prosedur semestinya dan merekomendasikan audit investigatif, Tergugat justru mengabaikan peringatan tersebut dan tetap menerbitkan SK Objek Sengketa pada 27 Februari 2026.

Merespons hal tersebut, lanjut Ari, kuasa hukum Penggugat melayangkan Surat Sanggahan Mei 2026 perihal persoalan seleksi yang melewati batas transisi mutlak tiga bulan Pasal 99 ayat (2) Permendiktisaintek No. 14 Tahun 2025 serta dugaan pengabaian rekam jejak sanksi hukuman disiplin etik aparatur terkait kasus pelanggadan Disiplib ASN

Namun, tanpa memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis atas sanggahan tersebut, proses pelantikan pejabat definitif tetap dipaksakan di Aula Rahan UPR pada 21 Mei 2026, imbuhnya

“OLEH SEBAB ITU kita ajukan ke PTUN Jakarta sefelah melewati upaya adminitratif, pihak  Kami Penggugat menjadikan Asas Kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai batu uji materiil utama,” terangnya.

Dimana, kata Ari, substansi pengujian tersebut secara tegas yang diuji adalah *apakah Kementerian Riset dan Teknologi benar-benar mengetahui, memverifikasi, menilai bobot dan relevansi riwayat tersebut secara cermat dan setara dengan data kandidat lain sebelum menerbitkan keputusan final. ?

Apabila tidak pernah dinilai, keputusan mengandung cacat kecermatan; apabila dinilai, Kementerian Riset dan Teknologi harus dapat menunjukkan pertimbangan yang rasional dan terdokumentasi.” Kelalaian memvalidasi rekam jejak disiplin dan pengabaian hasil pemeringkatan murni panitia seleksi secara hukum mengonfirmasi adanya tindakan kesewenang-wenangan (willekeur) dan penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) yang kami ajukan untuk dapat membatalkan keabsahan objek sengketa.

Seluruh tahapan upaya admingrasi telah dipenuhi secara berjenjang sesuai hukum acara peradilan administrasi, meliputi pelayangan Keberatan Administratif hingga Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia pada tanpa adanya tindakan korektif dari pejabat pembina kepegawaian.

“Hari ini kami Menghadapi agenda sidang Pemeriksaan Persiapan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, Kami yakin lolos Dismisal . Tapi kita liat nanti pertimbangan hakim karna baru sidang pertama. Kami hanya minta keadilan, Karna kami anak kampung,” tegasnya. Seraya menambahkan, untuk berangkat sidang ke jakarta bukan hal yg mudah . Waktu, tenaga, biaya di tegah kabut asap yang semakin tebal, Semoga ini menjadi edukasi bersama bahwa

“Jangan menggunakan kekuasaan dengan menggunakan tangan orang lain sebagai penanda tangan SK diindikasi cacat hukum,” pungkas Ari. rls/red

-
-
-