Satpol PP Turunkan Puluhan Spanduk Rokok

KASONGAN/tabengan.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah naungan Badan Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Katingan, menurunkan puluhan spanduk/banner salah satu perusahaan rokok terkenal yang terpasang di sepanjang jalan Tjilik Riwut, masuk di kawasan kecamatan Katingan Hilir.

Alasan diturunkannya spanduk tersebut, menurut Kepala Badan Satpol PP dan Linmas setempat, Rentas SH melalui Kasubid Penyidik Satpol PP/Kasubid Penegak Perda, Gaul Budiman, lantaran yang memasang tak pernah memberitahu kepada instansi terkait.

“Bahkan, informasi yang kami terima pelaku usaha yang bersangkutan tak pernah mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk memasang spanduk tersebut,” terang Gaul saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Harusnya, menurut Gaul, sebelum memasang spanduk tersebut, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada instansi berwenang. Jika sudah mengantongi rekomendasi, baru dilakukan pemasangan spanduk.

“Itu pun harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan,” jelas alumni Fisip di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) Kampus II Kasongan ini.

Untuk saat ini, lanjutnya, yang punya usaha sekaligus yang memasang spanduk, tidak diketahui alamat kantornya. Sehingga belum bisa dihubungi/dikonfirmasi.

Bahkan informasi di lapangan, yang memasang spanduk-spanduk tersebut adalah dari daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) atau Banjarmasin.

“Sehingga kita tidak bisa menghubungi mereka,” ujar Gaul, seraya mengaku bahwa belasan spanduk yang disita tersebut terpaksa disimpan dulu di kantor Satpol PP setempat, sambil menunggu kedatangan yanag memasangnya.c-dar