-
Hukrim

CPU Kantor Dispora Kalteng Dicuri, ‎Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Pahandut

159
×

CPU Kantor Dispora Kalteng Dicuri, ‎Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Pahandut

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP-TAM (37) terduga pelaku tindak pidana pencurian di lingkungan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah.FOTO HMS POLSEK PAHANDUT
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pencurian perangkat komputer di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pahandut. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial TAM (37), warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit CPU komputer milik Dispora Kalteng, Rabu (9/9/2026).

‎Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 02.40 WIB di lingkungan Kantor Dispora Kalteng. Peristiwa baru diketahui pada siang harinya sekitar pukul 14.30 WIB, seorang saat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dispora Kalteng yang saat itu datang ke kantor untuk melakukan penyortiran foto kegiatan.

‎Saat ia memasuki Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, ASN tersebut terkejut mendapati CPU komputer yang sebelumnya berada di atas meja sudah tidak ada.

‎Atas dugaan pencurian tersebut, Pihak Dispora Kalteng kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek Pahandut. Akibat pencurian itu, kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp39 juta.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada TAM sebagai terduga pelaku.

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

‎Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit CPU berwarna hitam Custom Listing MSI Gaming PC Model PAG PANO M110A, satu lembar jaket warna hitam, satu buah topi merek Freedom warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga mendapati bahwa TAM bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam perkara pencurian yang ditangani Polsek Pahandut.

‎Atas dugaan perbuatannya, TAM dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian.

‎Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pengungkapan perkara tindak pidana pencurian tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat.

‎“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga, khususnya di lingkungan perkantoran,” ujar Iyudi.

‎Saat ini, TAM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut. Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. mak/fwa-red

-
-
-