PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebuah video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor didatangi sejumlah okum personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mendadak viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di Facebook milik Huma Betang, memperlihatkan dua orang pengendara sepeda motor didatangi dua oknum Satlantas Polresta Palangka Raya di kawasan pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 1 pada Jumat (25/9/2026).
Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan setelah disertai narasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta yang dikaitkan dengan tilang ditengah kabut asap.
Persoalan ini langsung di tindak lanjuti oleh Polresta Palangka Raya setelah beredar di media sosial lainnya. Personel yang disebut dalam video telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Sementara pemeriksaan lebih lanjut kini ditangani Propam untuk memastikan rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto menyampaikan bahwa, pihaknya telah memanggil personel yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp1,5 juta, kami sudah memanggil personel yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya saat ditemui Tabengan, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sementara, kejadian tersebut bermula ketika pengendara motor yang melintas menggunakan knlapot brong.
Pengendara tersebut diberhentikan kemudian dibawa ke pos untuk diberikan penjelasan mengenai pasal-pasal pelanggaran hingga jumlah tilang yang dikenakan.
Saat itu, kendaraan yang digunakan disebut tidak dilengkapi surat-surat tertentu dan pengendara hanya membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Personel kemudian menjelaskan mengenai pelanggaran dan proses penindakan yang harus dijalani.
Dalam proses yang di jalani, pihak pelanggar meminta agar pasal yang dikenakan dikurangi. Setelah dilakukan pembicaraan, dari sejumlah pasal yang semula dikenakan, terdapat dua pasal yang tidak dilanjutkan.
“Jadi, bukan Rp1,5 juta. Berdasarkan penjelasan personel yang menangani, jumlah denda yang akhirnya dibayarkan adalah Rp750 ribu,” jelasnya.
Hermanto juga membantah apabila pembayaran tersebut diberikan secara langsung kepada anggota.
Menurutnya, pembayaran Rp750 ribu dilakukan melalui mekanisme resmi pembayaran tilang menggunakan BRIVA dan bukan diberikan secara langsung kepada personel.
“Pembayarannya dilakukan melalui BRIVA dan kemudian bukti pembayaran diserahkan kepada unit tilang. Berkas tilangnya juga berada di unit tilang,” bebernya.
Lebih lanjut, Hermanto memastikan persoalan tersebut telah ditangani oleh Propam untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Pihak Propam juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan, termasuk pengendara yang disebut sebagai korban dalam video.
“Propam akan menjadwalkan klarifikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan, termasuk pengendara yang disebut dalam video tersebut. Saat ini Propam masih menghubungi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Hermanto menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan dan pendalaman kepada Propam. Ia juga memastikan Satlantas Polresta Palangka Raya akan menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh.
Atas munculnya persoalan tersebut, Hermanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah.
“Kami tetap akan memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk mendapatkan pelayanan dari kami,” pungkasnya. dte/fwa-red











