-
Hukrim

Ringkus 2 Pengedar, Polda Kalteng Amankan 502 Gram Sabu

165
×

Ringkus 2 Pengedar, Polda Kalteng Amankan 502 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI-502,22 gram sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari DH dan SN. FOTO DITRESNARKOBA POLDA KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peredaran sabu dalam jumlah besar kembali dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah. Dua pria berinisial DH dan SN diringkus dengan barang bukti lima paket sabu seberat 502,22 gram.

Keduanya diamankan personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (25/9/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Adi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah kepada DH dan SN.

“Benar kami telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 502,22 gram,” katanya, Selasa (29/9/2026).

Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat.

Hasilnya, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 502,22 gram. Selain itu, turut diamankan enam plastik hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi KH 4718 YW.

“Seluruh barang bukti dan kedua terduga sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dan kemungkinan jaringan yang memasok sabu kepada kedua terduga.

Atas perbuatannya, DH dan SN disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kedua terduga kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Adi. fwa

-
-
-