PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Petualangan RP (36) menggasak barang berharga di rumah kos berakhir di balik jeruji besi. Pria perantauan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Pahandut usai terbukti mengembat satu unit laptop milik penghuni kos di kawasan Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026). Peristiwa bermula saat korban meninggalkan kamar kosnya sekitar pukul 17.00 WIB untuk berkunjung ke tempat kolega. Naas, saat korban kembali keesokan harinya, ia mendapati pintu kamar kos sudah mendobrak terbuka dan kondisi ruangan berantakan.
Perasaan curiga terbukti. Setelah diperiksa, satu unit laptop merek Lenovo warna hitam milik korban telah lenyap digondol maling. Tak terima barang berharga miliknya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa usai menerima laporan, tim reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Dari rangkaian penyelidikan dan petunjuk di lapangan, petugas mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankannya di wilayah Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya,” terang AKP Iyudi.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku tak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. RP melancarkan aksinya sekitar pukul 23.00 WIB dengan memanfaatkan situasi kos yang sepi. Tragisnya, laptop hasil curian tersebut langsung dijual murah oleh pelaku seharga Rp400 ribu saja. Uang tersebut habis digunakan untuk memuaskan hasrat bermain judi online (judol).
“Uang hasil penjualan laptop curian tersebut diakui tersangka digunakan untuk modal bermain judi online,” ungkap Kapolsek.
Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit laptop Lenovo warna hitam milik korban, satu unit ponsel POCO M3 Pro beserta case hitam, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatan nekadnya, RP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara.
“Kami ingatkan masyarakat agar selalu memastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Jika ada hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya. mak/fwa-red











