PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sidang gugatan perdata dengan Ahmad Yantenglie, selaku Penggugat melawan DPRD Katingan selaku Tergugat akan berlangsung pada Selasa (16/5) hari ini.
“Sebanyak 19 anggota DPRD Katingan selaku Tergugat wajib hadir dalam mediasi awal,” tegas Indri Yanto, selaku Penasihat Hukum Penggugat, Senin (15/5).
Pernyataan Indri mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2008 junto Perma No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi pada Pengadilan. Perma tersebut menyatakan kewajiban bagi para pihak (inpersoon) menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa Kuasa Hukum, sehingga meskipun pihak DPRD Katingan secara kelembagaan maupun anggota DPRD Katingan secara perorangan telah menunjuk Kuasa Hukum, bukan berarti bebas tidak perlu mengikuti persidangan.
Sebagai bentuk ketegasan, Kuasa Hukum Ahmad Yantenglie berancang-ancang meminta penundaan siding, bila para pihak hanya menghadirkan Kuasa Hukum saja. “Bahkan, bila salah seorang dari anggota DPRD Katingan tidak hadir, kami akan terus meminta penundaan persidangan,”ucap Indri.
Dia berharap anggota DPRD Katingan dapat menunjukkan itikad baik serta sikap taat hukum dengan hadir dalam persidangan. “Kalau pak Yantenglie selalu siap hadir bila diperlukan,” pungkas Indri.
Sebagai latar belakang, sidang perdata ini terkait gugatan sebesar Rp1 triliun kepada DPRD Katingan secara kelembagaan, dan sebanyak 19 anggota DPRD Katingan secara perorangan dituntut masing-masing Rp3 miliar.
Sidang ini, untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan seperti yang ditudingkan oleh DPRD Katingan, sehingga berupaya melakukan pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan. Pelanggaran etika tersebut, terkait tuduhan pernikahan tidak sah antara Yantengli edengan Farida Yeni.
“DPRD Katingan hanya berpendapat dan menyimpulkan tanpa pernah membuktikan secara hokum, terkait sah tidaknya pernikahan Yantenglie dengan Farida. Akibatnya, tuduhan tersebut menjadi fitnah,” ucap Indri beberapa waktu lalu. dre