Korupsi Disbudpar, Kepala Ombudsman Jadi Saksi

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi Dinas Budaya dan Pariwisata Kalteng pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (22/5). Thoseng mengakui pernah menyuplai beberapa peralatan kesenian dan budaya senilai Rp388 juta.

Perkara ini melibatkan empat terdakwa yakni, mantan Kepala Disbudpar Kalteng Saidina Aliansyah, PPK Rothena Y Hawung, Pantia Penerima Hasil Pekerjaan R Elies Diang Dara serta Direktur CV Incom, Junjung Kataruhan.

Dalam persidangan, Thoeseng mengaku lebih banyak bertemu dengan Rothena serta Junjung yang disebut sebagai pemenang tender di Disbudpar Kalteng tahun 2012.

“Pak Junjung memesan beberapa item barang senilai Rp388 juta,” bebernya.

Thoeseng yang saat itu masih menjadi Ketua Sanggar Antang Batuah menjanjikan barang akan selesai paling lama 3 bulan. Tapi setelah barang seperti baju adat, gelang dadas, giring-giring dan kecapi selesai, Junjung baru menyerahkan Rp80 juta. Karena susah dihubungi, akhirnya Thoeseng meminta bantuan penyelesaian pada Rothena yang akhirnya melunasi sisa uang Rp308 juta.

“Saya terpaksa bayar karena terus didesak,” ucap Rothena. Barang akhirnya diserahkan dua hari sebelum pembayaran kedua pada bulan November 2012.

Saksi lain adalah pengrajin sekaligus pada sanggar Keleh Itah Hapakat, Zakaria. Kepada Majelis Hakim, Zakaria menuturkan mencari pekerjaan atau pesanan dengan mendatangi Sekretaris Disbudpar Kalteng, R Elies Diang Dara. Elies mengarahkan Zakaria agar menemui Rothena yang saat itu menjabat Kabid.

Kebetulan saat itu di ruangan Rothena ada Junjung yang diperkenalkan sebagai pemenang tender pengadaan barang kesenian. Setelah barang selesai dikerjakan, Zakaria mendapat Rp68,4 juta dari Junjung dan Rp42,2 juta dari Rothena.

“Saya bingung, ada pemenang lelang tapi yang bayar barang malah PPK,” sindir Hakim Ketua Majelis Parlas Nababan kepada para saksi. Kedua saksi ini berkilah tidak tahu menahu masalah lelang melainkan hanya membuatkan barang sesuai pesanan dengan harga yang disepakati.

Mereka juga tidak pernah diberi tahu spesifikasi barang yang tercantum dalam kontrak. Atas keterangan kedua saksi ini, Saidina Aliansyah maupun Elies tidak keberatan karena merasa tidak ada keterlibatan langsung. dre