PALANGKA RAYA/tabengan.com – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Syahrin Daulay, di Palangka Raya, mengatakan, saat Bulan Puasa, jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng akan dimundurkan setengah jam dan jam pulang kerjanya akan dimajukan setengah jam.
“Namun jam kerja tersebut hanya diberlakukan saat bulan puasa,” ujar Syahrin yang juga sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, baru-baru ini.
Sementara pengaturan jam kerja tersebut yaitu, pada Senin-Kamis, jam masuk kantor pada pukul 07.30 WIB, waktu istarahat pukul 12.00-13.00 WIB, dan pulang kantor pukul 15.00 WIB.
Sementara pada Jumat, jam masuk kantor pada pukul 07.00 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB, dan jam pulang kantor pukul 15.00 WIB.
Sedangkan melakukan daftar hadir elektronik/sidik jari/finger print yaitu Senin-Kamis, pagi pada pukul 07.00-08.00 WIB, sore pada pukul 15.00-18.00 WIB. Sedangkan Jumat pagi pada pukul 06.30-07.30 dan sore pada 15.00-18.00 WIB.
Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalteng tersebut berdasarkan surat No 800/249/IV.1/BKD, tertanggal 23 Mei 2017.
Bagi unit kerja/satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran.
Keamanan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh dengan menggunakan hari serta jam kerja, khususnya pada bulan suci Ramadan. dkw