Satgas Pangan Temukan Produk Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tim Satgas Pangan Kota Palangka Raya kembali melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah swalayan. Alhasil, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Balai POM, dan Polres Palangka Raya, ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi, Selasa (30/5) pagi.

Dalam hal ini, tim terlebih dulu melakukan pemeriksaan di Sendy’s Swalayan di Jalan Tjilik Riwut Km 1. Dari pengecekan petugas, ditemukan adanya sejumlah produk makanan curah yang tidak menampilkan tanggal kedaluwarsa. Oleh petugas, pihak swalayan pun diminta segera menempelkan kode tanggal kedaluwarsa di produk makanan tersebut.

Masih di tempat yang sama, petugas juga menemukan produk makanan olahan pentol bakso yang tidak menampilkan komposisi bahan dan berat makanan. Tak hanya itu, dalam kemasan tersebut produsen juga diketahui menyalahgunakan nomor izin produksi yang seharusnya untuk kue, namun dipergunakan untuk produk olahan daging.

Oleh petugas, belasan kemasan pentol tersebut lalu disita untuk menjadi barang bukti. Di Sendys Swalayan, petugas juga menemukan 2 bungkus produk makanan bayi yang telah kedaluwarsa, namun masih dipajang.

Tim kemudian bergerak ke KPD Swalayan di Jalan Temanggung Tilung. Di swalayan ini juga ditemukan produk makanan dan minuman yang hendak habis serta tidak mencantumkan masa kedaluwarsanya. Terakhir, petugas bergerak untuk melakukan pemeriksaan di Toko Husna, Jalan RTA Milono.

Kepala Balai POM Palangka Raya Trikoranti Mustikawati mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin mengenai produk olahan daging seperti pentol yang ditemukan di Sendys Swalayan. Terlebih, dalam kode yang dicantumkan tersebut telah salah.

“Produk makanan beku izin edarnya harus berkode MD, sedangkan yang kita temukan itu PIRT. Kemudian kode yang dicantumkan juga untuk kue,” kata Trikoranti usai melakukan pemeriksaan.

Dijelaskan, untuk produk makanan kedaluwarsa yang ditemukan nantinya harus dimusnahkan. Pihaknya pun menegaskan jika pengawasan internal oleh pelaku usaha harus dilakukan. “Pengawasan makanan oleh pelaku usaha harus dilakukan,” tegasnya.

Senada, Kepala Disperindag Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menuturkan, jika ada pelaku usaha yang tetap menampilkan produk makanan minuman kedaluwarsa akan diberikan sanksi berupa peringatan.

“Apa yang kita lakukan ini berupaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pelaku usaha juga harus bertanggung jawab pada produk yang mereka edarkan,” tegasnya. fwa