PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Henry Singarasa dengan tuntutan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.252.803.000 atau diganti kurungan 3 tahun dan 9 bulan.
“Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara Rp 2.252.803.000,” jelas Jaksa Penuntut Umum Y Sigit Kristanto, usai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (30/5).
Sigit didampingi Abdul Rahman dan Citra Sagita Sudadi mengakui penggantian kerugian negara yang dibebankan pada Henry hanya sebagian dari total kerugian negara Rp 7.941.275.951.
“Kan masih ada tersangka lainnya. Nanti dibebankan pada mereka,” ucap Sigit menanggapi pertanyaan wartawan.
Atas tuntutan dari JPU, terdakwa melalui Penasihat Hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang berikut, Selasa (6/6) mendatang.
Henry Singarasa sebagai Rektor UPR dituding melanggar penggunaan dana hibah Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) UPR karena tidak menunggu Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan tidak melaporkan ke KPPN, sehingga tidak teranggarkan dalam DIPA atau RKA-KL UPR tahun 2011.
Henry disebut mengambil dana dari rekening Bank Pembangunan Kalteng tanpa mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), lalu memerintahkan Heriantho membuat dan menandatangani SPJ maupun kuitansi yang seolah-olah dikeluarkan secara sah dari anggaran DIPA.
Pembangunan fisik bangunan PSPD UPR yang menggunakan dana tersebut juga memiliki kekurangan volume paket pekerjaan. Hasil audit Inspektorat Provinsi Kalteng dan BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, menyebut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tahun 2010-2013 pada PSPD UPR yang merugikan negara Rp 7.941.275.951,6.
Selain Henry Singarasa, tersangka lain adalah Pembantu Rektor II, alm H Ciptadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanes Dedy. dre