PANGKALAN BUN/tabengan.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggerebek pabrik minuman keras jenis tuak atau arak di Desa Sungai Kuning Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (7/7), yang lebih miris lagi Pabrik itu di bangun diperkebunan sawit yang kondisinya jauh dari pemukiman padat penduduk.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan apa yang dilakukan ini sebagai upaya dan tindakan tegas terhadap peredaran miras. Pada saat digerebek, lokasi pabrik miras itu berada di kawasan perkebunan kelapa sawit yang jauh dari pemukiman warga.
Menurutnya, pabrik arak ini sudah cukup lama berdiri dan sudah diedarkan di wilayah Kota Pangkalan Bun dan sekitarnya. Terbukti bangunan yang terbuat dari kayu dan terpal ini didalamnya memiliki berbagai peralatan dan penyulingan minuman tradisional tersebut.
“Kami sudah selidiki sekitar 2 bulan lebih bahwa pabrik ini sudah cukup lama melakukan aksinya. Setelah dipastikan baru kali ini kami gerebek,”kata Majerum.
Majerum menambahkan, rencana penggerebekan ni sudah cukup lama dan baru kali ini bisa dilakukan tindakan tegas. Mengingat lokasinya yang cukup sulit dan harus menuju lokasi dengan berjalan kaki, sehingga pada saat sampai di lokasi kejadian, para pekerjanya berhamburan melarikan diri. Petugas hanya mendapatkan barang yang digunakan untuk menyuling serta beberapa tuak atau arak siap edar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah dandang suling, 1 tong air, 9 buah jeriken kosong ukuran 20 liter, 2 buah jeriken kosong 30 liter, 1 gayung, 1 corong, 2 terpal, 2 galon isi 20 liter, rendaman beras ketan.
“Kami langsung musnahkan beberapa arak atau tuak yang sudah siap edar. Kami langsung angkut beberapa peralatan yang digunakan untuk membuat miras tersebut,”ujarnya.c-uli