Ekobis  

Tak Ada Fintech Ilegal di Kalteng

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dalam beberapa pekan ini korban financial and technology (fintech) illegal mulai gencar bermunculan. Bahkan dalam beberapa kasus terkait pengancaman saat penagihan membuat masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, di Kalimantan Tengah (kalteng) sejauh ini belum ada laporan terkait kasus fintech.

“Memang dalam beberapa bulan terakhir kasus korban fintech gencar tedengar, namun sampai saat ini Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kalteng belum menerima laporan terkait fintech yang bermasalah. Semua masih aman saja,” ucap kepala OJK Kalteng, Iwan Tri Handoyo, pekan kemarin.

Menurutnya, dengan kemajuan digital banking serta komunikasi saat ini, maka fintech ini berkerja tidak harus berada di Kalteng. Namun, bisa saja fintech tersebut berada di luar daerah maka dari itu masyarakat harus lebih waspada. “Jadi fintech ini kan melalui jaringan internet, jadi bisa saja berada di Jakarta sehingga terpapar kesini. Tapi untuk sampai saat ini tidak ada fintech yang menganggu di Kalteng,” ungkapnya.

Iwan mengatakan, hal ini terjadi karena pengetahuan masyarakat sudah cukup baik, melalui program edukasi baik langsung ataupun melalui media massa yang gencar dilaksanakan. “Jadi pencegahah melaluedukasi yang diberikan ternyata berhasil, sehingga masyarakat bisa tahu tidak hanya terkait imbal hasil tapi juga resika yang akan diterima. Jadi masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming yang diberikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mngaku bahwa disamping pencegahan yang berhasil dikakukan serta adanya penindakan melalui Satgas Waspada Investasi Kalteng yang bekerja sama dengan pihak kepolisian serta kejaksaan, membuat Kalteng menjadi aman. “Jadi penindakan cepat yang dilakukan satgas waspada investasi sangat luar biasa serta sangat sigap dan cepat dalam melakukan pencaegahan terkait fintech ini,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan, untuk kedepan OJK Kalteng akan berkoodinasi dengan pusat untuk memasukan departemen agama ke dalam satga waspada investasi dikarenakan terkait dengan investasi haji dan umroh illegal. “Seperti yang diketahui, beberasap saat yang lalu ada First Travel di Jakarta yang membuat geger, jadi dengan memasukkan departemen agama untuk masuk agar di Kalteng hal ini tidak terjadi. Jadi saya mau koordinasi lebih luas supaya dapat menjaga terkait hal ini,” terangnya.

Berdasarkan data OJK, pada tahun 2019 Satgas Waspada Invetasi kembali menghentikan sebanyak 140 fintech peer to peer landing illegal. Dengan adanya penghentian ini masyarakat harus selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, bila menemukan kejanggalan dapat melapor ke OJK. “Jadi bila masyarakat menemukan ada hal yang tidak sesuai, dapat mengadu ke OJK karena kami mempunyai divisi khusus pelaporan dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait. Jadi kami minta semua pihak dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan fintech illegal,” kata Iwan. sda