Aset Eks Dishut dan Distamben akan Ditarik

PURUK CAHU/tabengan.com – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan akan segera menarik aset eks Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat.

Demikian hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah DPKAD Mura, Milwan Admaja kepada Tabengan saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini terkait penarikan aset tersebut.

Milwan mengakui, jika memang sampai saat ini masih banyak aset eks Dishut dan Distamben yang dipegang dan dipergunakan pegawai kedua instansi tersebut, seperti kendaraan roda dua dan empat dinas.

“Karena masih banyak pegawai kita yang belum memiliki kendaraan dinas, alangkah baiknya bila kendaraan dinas yang sekarang masih dipakai oleh eks pegawai Dishut dan Distamben diberikan kepada pegawai yang belum punya kendaraan dinas,”ujarnya.

Milwan mengatakan, sebenarnya aset eks dua instansi tersebut ingin ditarik sejak kewenangan Dishut dan Distamben dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tetapi hal itu belum terealisasi mengingat syarat-syarat penarikannya belum lengkap.

“Harus ada prosedurnya dan kita tidak bisa menarik aset dari yang bersangkutan dengan sembarangan. Salah satu syaratnya kita masih menunggu pihak inspektorat dan BPK memeriksa aset kedua dinas tersebut,” jelasnya.

Milwan berharap jika nantinya syarat-syarat penarikan aset sudah lengkap, diminta pegawai bersangkutan dapat menyerahkan aset yang ada. Jangan sampai ada permasalahan serta mempersulit pihak DPKAD dalam menata aset.

“Saya yakin mereka (pegawai eks dishut dan distamben) akan menyerahkan aset itu, karena memang bukan hak mereka. Hak mereka itu adalah aset yang nanti akan diberikan Pemprov Kalteng,” kata dia. */c-vid