Antar Buruh ke RSUD, PT BAFM Tak Mau Bayar

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sungguh malang nasib Hendrikus Bau Mali (42), warga Desa Sei Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Pulang Pisau. Buruh panen perusahaan kelapa sawit PT Berkah Alam Fajar Mas (BAFM) itu menderita penyakit gagal ginjal dan harus menjalani perawatan cuci darah secara rutin.

Tapi yang membuatnya sedih bukan itu. Pihak perusahaan tak mau membayar biaya rumah sakit. Padahal, pihak perusahaan yang membawa Hendrikus ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Saat ditemui wartawan di kamar nomor 7 ruang Aster RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Rabu (13/11) siang, Hendrikus tampak lemah. Dengan raut wajah lelah, pria beranak satu itu menceritakan nasibnya kepada awak media.

Dituturkan, pada pertengahan September, Hendrikus mulai mengalami sakit perut bagian kiri disertai demam. Sejak itu, Hendrikus bolak-balik berobat ke Polibun, tak juga ada perubahan. Pernah juga berobat ke RSUD Pulang Pisau, membayar dengan biaya sendiri. Tapi tak ada perubahan, bahkan semakin parah.

Jumat (8/11), pihak perusahaan mengirim Hendrikus ke rumah sakit. Awalnya dibawa ke RSUD Pulang Pisau, kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Hendrikus diantar ke Palangka Raya menggunakan ambulans milik PT BAFM, didampingi bidan dari perusahaan dan asisten manajer kebun atas nama Azhari.

Azhari ini yang menandatangani berkas-berkas rawat inap di RSUD Doris Sylvanus. Pada Minggu (10/11), Azhari bersama kepala kebun datang menjenguk Hendrikus. Namun yang mengejutkan, mereka menyampaikan kepada Hendrikus dan pihak perawat di ruangan, bahwa biaya rumah sakit tidak bisa ditanggung oleh PT BAFM. Alasannya Hendrikus tidak lagi terdaftar sebagai karyawan PT BAFM. Statusnya sebagai karyawan sudah dicabut.

Setelah menyampaikan hal itu, Azhari dan kepala kebun langsung meninggalkan rumah sakit. Pihak perawat ruangan yang menghubungi via telepon, juga tidak direspons. Selama di rumah sakit, biaya untuk donor darah dan USG perut dibantu oleh Aloysius, saudara Hendrikus yang menemani di rumah sakit.

“Selama ini saya tidak pernah punya kesalahan. Saya juga tidak mengundurkan diri. Kenapa setelah saya sakit dan sampai di rumah sakit, baru mereka bilang status SKU saya sudah dicabut,” katanya sembari menangis.

Hendrikus mulai bekerja di PT BAFM sejak Februari 2017. Sempat bekerja di bagian perawatan kebun selama 2 bulan, kemudian pindah menjadi pemanen. Ia tak menduga, ternyata perusahaan berlaku sekejam itu.

Asisten Manajer Azhari yang dikonfirmasi sebelumnya, mengungkapkan status Hendrikus tak lagi jadi karyawan sejak hampir 2 bulan lalu.

“Peraturan perusahaannya yang berlaku pak, lebih dari lima hari tidak bekerja dianggap mengundurkan diri sepihak,” kata Azhari via pesan WhatsApp (WA). Dijelaskan, surat izin dari Polibun hanya berlaku 3 hari. Apabila tidak ada surat izin dari Polibun, maka dianggap mangkir. Apabila sampai 5 hari berturut-turut, maka dianggap mengundurkan diri sepihak. Ditanya kenapa diantar ke rumah sakit kalau tidak lagi jadi karyawan perusahaan, Azhari menjawab karena rasa kemanusiaan.

Pihak RSUD Doris Sylvanus melalui Humas, Cipta Yanatama, menegaskan pihaknya tetap memberikan perawatan terhadap pasien atas nama Hendrikus Bau, buruh perusahaan sawit PT BAFM meskipun saat ini kabarnya ditelantarkan oleh perusahaan tersebut. Hal ini sesuai imbauan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, bahwa rumah sakit pemerintah tidak boleh menolak maupun menelantarkan pasien.

“Pasien tetap dilayani walaupun administrasi belum selesai,” kata Cipta Yanatama melalui pesan WA, kemarin siang. yml/mel