Kejari Katingan Eksekusi Kades Tumbang Tanjung

KASONGAN/tabengan.co.id – Program penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mulai makan korban. Terbukti pada Senin (17/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) mengeksekusi Kepala Desa (Kades) Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Ciwan M.A. Theo (44). Ciwan diduga telah melakukan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2015.

Sebelum digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kasongan, Ciwan M.A. Theo terlebih dahulu dijemput oleh Kasi Pidsus Kejari Kasongan K.Z. Tommy A didampingi beberapa petugas di rumah keluarganya di Palangka Raya.

Sesampainya di Kasongan, Ciwan M.A. Theo sempat dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Pasalnya sebelum ditangkap, Kades Tumbang Tanjung mengaku sakit. Namun saat itu yang bersangkutan tidak ada menunjukan surat keterangan sakit dari dokter.

“Tadi saya lihat dia batuk-batuk, tapi berdasarkan rekomendasi dokter yang bersangkutan tidak masalah untuk menjalani proses hukum,” kata Kajari Kasongan, Philipus Khalolik melalui Kasi Pidsus K.Z. Tommy A di Kantor Kejaksaan Negeri Kasongan.

Menurut KZ Tommy A, Kades Tumbang Tanjung disebutkan telah mengesampingkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 8 Tahun 2015, tentang pedoman umum alokasi dan pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015.

Ciwan juga disangkakan, telah mengabaikan Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2015 tentang pedoman umum alokasi dan pelaksanaan dana desa (DD) tahun anggaran 2015. “Tersangka berpotensi merugikan negara sebesar Rp256.522.808,” ujar KZ Tommy A.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, lanjut KZ Tommy A, selanjutnya pihaknya menyerahkan Kades Tumbang Tanjung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kasongan, untuk diproses lebih lanjut.c-dar