Gubernur Ikut Tax Amnesty Pajak

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya untuk mengikuti Tax Amnesty Pajak, Kamis (23/3) sore.

“Saya datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya untuk mengikuti tax amnesty, yaitu menjalankan kewajiban saya selaku Gubernur Kalteng,” ujar Sugianto.

Dikatakannya, dengan banyaknya orang yang mengikuti tax amnesty ini diharapkan pembangunan secara nasional akan berjalan dengan lancar dan baik terutama di Provinsi Kalteng agar lebih baik ke depannya.

Untuk itu dia mengarapkan agar seluruh pengusaha di daerah ini maupun masyarakat diimbau segera mengikuti tax amnesty ini. Karena tax amnesty ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 dan setelah itu tidak ada lagi pengampunan pajak. “Sekaranglah waktunya ikut tax amnesty,” kata Sugianto.

Sementara Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng Imam Arifin mengatakan, sampai dengan Selasa 21 Maret 2017, amnesti pajak periode ketiga ini akan berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan keteladanan dari Gubenur Kalteng yang mengikuti tax amnesty ini, pihaknya berharap agar semua yang belum ikut atau yang sudah ikut, namun masih ada harta yang ketinggalan, agar segera manfaatkan waktu tax amnesty ini dengan baik.

Menurut data pada Kantor Wilayah DJP Kalselteng, ujar Imam, jumlah uang tebusan untuk wilayah Kalsel dan Kalteng mencapai Rp842,22 miliar.

Dia menambahkan, setelah masa pengampunan pajak berakhir, Kantor Wriayah DJP Kalsel dan Tengah akan fokus dan konsisten dalam melaksakan ketentuan dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, untuk itu kepada wajib pajak yang telah mengikuti amnesty pajak diharap memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak yang baik untuk seterusnya. dkw