KPK Sinyalkan Tahan Setya Novanto Jelang Persidangan

JAKARTA/tabengan.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus menuntaskan berkas dari Setya Novanto (SN) tersangka kasus korupsi e-KTP.

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan menyatakan apabila berkas segera rampung, dia berjanji akan menahan Setya Novanto, Ketua DPR RI tersebut.

“‎Soal SN, penyidik masih konsentrasi menyelesaikan berkas. Saksi-saksi sudah dipanggil beberapa. Kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan. Kita masih tunggu dari penyiidik, kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan,” kata Basaria, di Hotel Gran Melia, Kamis (27/7).

Basaria menambahkan soal penahanan Setya Novanto seluruhnya‎ adalah kewenangan dari penyidik dan tidak bisa diganggu gugat.

“‎Tapi semua tergantung penyidik, kalau sudah dekat persidangan pasti (ditahan),” ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta merta dibarengi dengan penahanan.

“Sama dengan kasus yang lain, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan kecuali kami melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena kami punya batas waktu selama 24 jam untuk menentukan status,” ujar Febri, Rabu (18/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menegaskan penanganan kasus pada Setya Novanto sama dengan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tidak ada yang diistimewakan.

“Irman dan Sugiharto dulu tahun 2014 tidak langsung ditahan, penahanan ‎akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan,” ujar Febri. tb-com