Ekobis  

APPI Tawarkan Keringanan Dampak Covid-19

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa perpanjangan waktu penundaan sebagaian dan atau jenis keringanan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, Minggu (29/3). Suwandi mengatakan bahwa APPI sangat memahami bahwa penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian Nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur.

“Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami dari APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada bapak/ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus Corona,” bebernya.

Suwandi juga mengatakan pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran virus Corona dengan persyaratan bahwa debitur terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar.

Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM dan tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus Corona.

Bagi pemegang unit kendaraan/jaminan dan untuk kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Tata cara pengajuan restrukturisasi berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020.

“Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan. Kemudian pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan) dan persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email,” ungkapnya.

Restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

“Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur. Bagi debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK),” jelasnya.

Suwandi mengimbau agar debitur selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, sehingga tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan. dsn