Terima Dana Desa, Kades ke Lokalisasi

KASONGAN/tabengan.co.id – Dana desa yang dikucurkan pemerintah sangat rawan terjadi penyimpangan. Bahkan, Pelaksana Tugas Bupati Katingan Sakariyas mengetahui adanya sejumlah kepala desa yang baru terima dana desa, langsung berkumpul di lokalisasi Kota Palangka Raya, tepatnya Komplek Pal 12, Jalan Tjilik Riwut.

“Baru-baru ini saya memantau ke Bank Kalteng, di situ ramai sekali kepala desa melakukan pencairan. Malam harinya, saya jalan melihat situasi dan kondisi ke Hotel Katingan serta menemukan 3 perangkat desa yakni kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa sedang menikmati uang desa. Saya juga mendapat informasi setelah menerima dana desa, ada kepala desa langsung ke Palangka Raya dan berkumpul di Pal 12 atau lokalisasi,” ungkap Sakariyas, Jumat (4/8) lalu.

Sakariyas mengaku saat ini masih menyelidiki kebenaran informasi yang mengatakan setelah pencairan dana desa, ada salah satu kades berada di Pal 12 Palangka Raya, dan di dalam tasnya terdapat uang sejumlah Rp300 juta.

Ia meminta kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat segera memantau informasi tersebut, karena dana desa yang digunakan untuk hura-hura, bagaimana nanti pertanggungjawabannya. Sakariyas juga berpesan kepada BPMPD dan semua Camat agar melakukan tindakan dengan turun langsung ke desa guna memantau perkembangan di wilayah masing-masing.

Untuk wewenang kades mengambil dana desa secara langsung di bank, Sakariyas memberikan arahan dan imbauan agar hal itu tidak lagi dilakukan.

Ia menegaskan, bila nantinya ada kades mengambil langsung dana desa ke Bank Kalteng agar tidak dilayani, dan kepada pihak Bank Kalteng pun telah diingatkan untuk tidak menyerahkan dana desa tersebut secara langsung kepada kades.

“Selama ini, kades yang langsung mengambil dana desa tersebut ke Bank Kalteng padahal kades jabatannya sama dengan bupati, memiliki bendahara. Apabila bupati memegang langsung kas daerah apa jadinya kabupaten ini. Dan apabila kades yang memegang langsung uang desa, apa fungsinya bendahara dan apa jadinya desa tersebut,” beber Sakariyas.

Seharusnya, lanjut Sakariyas, kades tidak pegang dana desa karena ada bendahara desa yang lebih berhak mengelola dana tersebut. Bahkan tidak ada yang boleh memotong dana desa dengan alasan apapun.

“Karena kades dipilih oleh masyarakat desa, sehingga dana desa untuk desa, untuk kemajuan desa, bukan untuk hura-hura kades,” tegasnya. c-sus