Satpol PP Gerebek 5 Pabrik Miras

PANGKALAN BUN/tabengan.co.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat, menggerebek 5 buah pabrik penyulingan minuman keras (miras) jenis arak selama 2 hari berturut-turut. Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan laporan dari Camat Kotawaringin Lama (Kolam) Yudi Hudaya.

Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar Hermon F Lion mengatakan, setelah mendapat laporan dari Camat Kolam, pihaknya segera turun ke lapangan.

“Lokasi penyulingan miras ada di dalam hutan Desa Baboal Baboti, Kecamatan Kolam. Begitu tiba di lokasi pada Sabtu (5/8) pukul 02.00 WIB, kami menemukan sebuah pabrik penyulingan,” kata Hermon, kepada Tabengan, Minggu (6/8).

Kemudian setelah dilakukan pengembangkan, berjarak 100 meter dari tempat pertama, ditemukan lagi sebuah pabrik penyulingan arak.

“Akhirnya razia kami lanjutkan pada Minggu pagi dengan menyusuri dalam hutan tersebut. Ternyata ditemukan lagi 3 pabrik, sehingga ada 5 buah pabrik penyulingan arak di hutan Desa Baboal Baboti yang lokasinya perbatasan dengan Desa Tempayung, Kecamatan Kolam. Pabrik miras itu 3 buah berskala besar dan 2 buah berskala kecil,” jelasnya.

Hermon mengatakan, untuk mengangkut barang bukti berupa tong ukuran besar, pihaknya mendatangkan 4 unit truk dari Pangkalan Bun. Karena tongnya semua berukuran berdiameter 3 meter.

”Bayangkan saja dari satu tempat saja kita menemukan 25 karung gula pasir untuk bahan pembuatan arak, berarti ini penyulingan arak terbesar yang ditemukan,” tegas Hermon seraya menambahkan bahwa penggerebekan juga dibantu pihak Kecamatan dan Koramil Kolam.

Sementara itu, Camat Kolam Yudi Hudaya ketika dikonfirmasi Tabengan, membenarkan bahwa pihaknya yang telah melaporkan hal itu ke Satpol PP. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada pabrik penyulingan arak, dimana mereka sebagai pemasok arak,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari karyawan di lokasi penyulingan arak itu, dalam sehari bisa menghasilkan 200 liter lebih arak untuk 1 pabrik.

Melihat jumlah hasil produksinya, Camat Kolam berkeyakinan bahwa keempat pabrik itu merupakan pemasok miras jenis arak, baik untuk wilayah Kabupaten Kobar, Sukamara maupun Lamandau.

“Kami sudahi penyelusuran di hutan itu, karena sudah 2 hari kami berjalan kaki masuk ke dalam hutan, tetapi akan kami lanjutkan kembali untuk mencari kemungkinan masih ada pabrik arak lainnya,” terangnya.

Yudi menyebutkan, untuk sementara barang bukti yang diamankan berupa dandang penyulingan sebanyak 7 buah, 146 buah tong untuk permentasi, 24 galon arak jadi, dan 3 orang tersangka.

“Kami sudah bertekad akan mewujudkan Kobar bersih dari peredaran miras, untuk itu kami begitu dapat laporan masyarakat langsung melapor ke Satpol dan langsung bertindak,” ujar Yudi. c-uli