PULANG PISAU/tabengan.co.id – Seorang pemuda berinisial DH alias D (21) diamankan oleh petugas Polsek Kahayan Hilir karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban—sebut saja Melati (15)—masih berstatus pelajar sebuah SMK di Kabupaten Pulang Pisau.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di dalam kamar rumah korban di kawasan Jalan Darung Bawan, Pulang Pisau.
Perbuatan ini diketahui oleh S, ayah korban pada saat dia hendak meminjam laptop kepada putrinya itu. Ketika sang ayah masuk ke kamar anaknya, ia melihat kaki seorang lelaki mengenakan celana panjang di kamar anaknya. Sementara anaknya hanya mengenakan celana pendek. Namun akhirnya pelaku yang tertangkap basah masuk ke kamar anaknya tersebut turun dari plafond dan segera diamankan.
Ketika ditanya ayahnya, korban mengatakan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela kamarnya. Setelah diintrogasi, akhirnya diketahui jika selama ini persetubuhan sudah dilakukan lebih dari 3 kali, dan atas dasar suka sama suka.
Namun karena tidak terima anaknya yang masih berusia di bawah umur telah disetubuhi, orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kahayan Hilir.
Polisi pun segera mengamankan DH untuk diperiksa guna proses hukum selanjutnya. Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti selimut, seprai, BH, dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. c-mye