MUARA TEWEH/tabengan.com – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah melantik Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Ke-48 tingkat Kabupaten Barut, di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Jumat (24/3).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda H Jainal Abidin, Wakil Ketua II DPRD H Acep Tion SH, usur FKPD, dan SKPD serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Nadalsyah mengatakan, ikrar janji Dewan Hakim dan Paniter yang diucapkan tidak ringan. Tugas ini menuntut tanggung jawab hati nurani. “Keputusan Dewan Hakim tidak dapat digugat, oleh karena itulah dewan hakim harus cermat, jujur, benar dan objektif dalam menentukan nilai,” kata Nadalsyah.
Dikatakannya, Dewan Hakim dan Panitera harus independen dan bebas dari segala pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak serta berlaku tidak jujur. Dewan hakim harus konsisten berpegang kepada pedoman perhakiman dan mengesampingkan secara faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian.
Di dalam kode etik, ujarnya, Dewan Hakim dan Panitera STQ tidak membenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apapun sebagai ungkapan terima kasih, sepanjang hal itu berkaitan atau patut diduga berkaitan dengan kepesertaan atau kejuaraan dalam STQ ini. c-ryu