Rencana Pembakaran Dibahas di KONI, Yansen Sebagai Pemberi Perintah

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menggelar rilis terkait ditetapkannya anggota Komisi B DPRD Kalteng Yansen Binti sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sekolah.

Dalam pernyataannya, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko mengatakan, Yansen Binti berperan sebagai pemberi perintah atau petunjuk/instruksi perencanaan pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Palangka Raya.

Perencanaan pembakaran sekolah pun dilaksanakan di kantor KONI Kalteng, tepatnya di ruangan Yansen Binti selaku ketua harian KONI.

“Dari keterangan saksi, Yansen Binti (YB) memberikan perintah dan merencanakan pembakaran terhadap SDN di Palangka Raya. Perintah tersebut lalu turun kepada 8 tersangka lain yang dibagi menjadi 2 tim,” kata Anang, Selasa (5/9) siang.

“Penetapan tersangka Yansen Binti berdasarkan 2 alat bukti, yakni keterangan saksi dan alat bukti yang kita dapatkan saat penggeledahan,” tegasnya.

Mengenai AGS, tersangka baru yang ditangkap Senin (4/9), Kapolda menjelaskan, ia berperan sebagai pemberi peralatan untuk pembakaran, seperti handuk, jeriken, minyak tanah dan sebagainya. Lalu penyidik juga telah mengamankan bukti-bukti transaksi sehingga Yansen Binti ditingkatkan dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka.

“AGS cepat kita berangkatkan ke Jakarta dengan harapan proses penyidikan lebih cepat lagi,” terangnya.

Anang mengaku belum mengetahui motif pembakaran, karena Yansen belum total memberi keterangan.

Ditanya apakah ada keterkaitan antara kebakaran 7 SDN dengan kebakaran kantor KPU Kalteng dan Kantor Gubernur, Kapolda mengaku belum melakukan penyelidikan ke arah itu.

“Penetapan tersangka sudah kita beritahukan kepada Gubernur Kalteng dan Ketua DPRD Kalteng,” lanjutnya.

Tentang keberangkatan Yansen Binti ke Banjarmasin menggunakan helicopter, Kapolda pun menerangkan hal itu dilakukan karena tersangka merupakan tokoh masyarakat. Dan, itu juga merupakan langkah penyidik dalam mempercepat proses penyidikan.

“Yansen Binti dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. fwa