PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Saat ini dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, tengah dalam tahap penyelesaian. Pelaksanaan kaji banding ke daerah lain juga dilakukan dalam mencapai kesempurnaan aturan tersebut. Salah satu yang nantinya bakal bermanfaat yakni Raperda tentang pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Karhutla).
Anggota Komisi A Nataliasi menilai, aturan itu sangat penting bagi masyarakat dan unsur di Kalteng. Hal itu sangat beralasan mengingat situasi dan kondisi daerah beberapa waktu lalu atau ke depan.
“Memang kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah rutin setiap musim kemarau,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya munculnya asap yang ada di berbagai wilayah Indonesia dipersepsikan akibat kebakaran hutan atau lahan. Polusi asap yang mengganggu berbagai aspek kehidupan serta sosial masyarakat merupakan bencana secara nasional atau global. Berkaitan dengan itu eksistensi dan keberadaan Raperda Karhutla sangat diperlukan.
Tentunya akan ada rasa saling menjaga komitmen secara bersama-sama untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah dari bencana kebakaran. Wakil rakyat dari Dapil III yang meliputi Kobar, Lamandau, dan Sukamara itu menjelaskan, sebelum disahkan akan ada kaji banding yang lebih mendalam ke provinsi lainnya.
Sementara itu kalangan dewan lainnya juga berharap aturan itu bermanfaat bagi kalangan masyarakat yang membutuhkan.
Regulasi itu diharapkan tidak hanya focus pada persoalan penanggulangan kebakaran saja, namun juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal Kalteng, terkait solusi berladang yang sudah dilaksanakan turun temurun.
Ketika itu sudah menjadi Perda nantinya, diharapkan mampu melindungi petani dengan konsep berladang.
Apalagi cara yang dilakukan dengan membersihkan lahan, dengan dibakar terbatas sebelum menanam, sudah dilakukan sejak zaman dahulu kala. Sayangnya dalam dua tahun ini, aturan dari pusat memberikan larangan untuk membakar lahan. “Yang harus diperhatikan adalah solusi, agar masyarakat mampu berladang tanpa membakar,” ujarnya.
Pemerintah daerah dan pihaknya selaku legislator memiliki tugas, dalam menindaklanjuti itu. Alternatif yang ditawarkan bisa dengan bantuan alat pertanian, atau sarana membuka lahan tanpa bakar.
Wanita murah senyum itu menambahkan, bencana kabut asap pekat beberapa tahun lalu, memang menjadi persoalan yang tidak boleh terulang lagi. drn