Eddy Ganefo: Kadin yang Saya Pimpin Sah Sesuai ADART

Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo (tengah), Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya dan Christian Sancho berjalan menuju ruang Muprov usai mengikuti acara penyambutan dengan lawang sakepeng, di Hotel Putera Kahayan, Sabtu (18/7/2020). LIU

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo menyampaikan, keberadaan Kadin yang ia pimpin ini sah. Ia pun membeberkan proses dirinya menjadi ketua, sudah melalui berbagai mekanisme serta Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ADART).

“Saya ingin jelaskan juga supaya tidak terjadi salah paham. Tahun 2010 ada Munas Kadin Pusat dan saya salah satu timsesnya ketua terpilih. Dalam perjalanan, ternyata amanah organisasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga 2013 teman-teman Kadin Provinsi lebih dari separuh dan Asosiasi yang jumlahnya lebih dari separuh mengajukan mosi tidak percaya. Kemudian dilanjutkan dengan permintaan Munaslub,” kata Eddy, Sabtu (19/7/2020), usai melantik Pengurus Kadin Kalteng periode 2020-2025.

Akhirnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dilaksanakan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan terpilih Rizal Ramli. Dalam perjalanannya, di tahun 2015, diangkat menjadi Komisaris Utama BRI dan kemudian diangkat menjadi Menko Maritim.

Oleh karena itu, karena tugas ia mengundurkan diri dan kebetulan sudah saatnya untuk melaksanakan Munas berikutnya, tahun 2015 di Hotel Risz Carlton, Presiden dan Wakil Presiden turut diundang dan dilaksanakan Munas yang melahirkan pengurus baru Kadin Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Tanri Ambeng dan Ketua Dewan Pertimbangan Oesman Sapta Odang.

“Dan saya juga diminta secara aklamasi oleh teman-teman daerah menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia. Jadi itu sah, artinya di tahun 2013 dilaksanakannya Munaslub itu yang namanya Kadin 2010 dilantik sudah demisioner, harusnya sudah tidak ada lagi,” imbuh Eddy.

Semua dokumen aslinya lengkap dan dipegang dirinya. Kalaupun ada yang mengatakan yang mana yang sah, menurut Eddy, yang bisa mengatakan tidak sah adalah pengadilan dan sampai saat ini belum pernah sekalipun pengadilan mengatakannya.

Pada waktu pelantikan pun, yang datang banyak, termasuk MenkumHAM. Setelah itu, Eddy bersama seluruh pengurus lainnya audiensi dengan pemerintah diterima oleh Presiden RI di Istana Negara.

Selain itu, juga sudah beraudiensi dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sangat terbuka menerima mereka dan pada saat itu disampaikan mau satu, dua bahkan sepuluh selama mau bekerja untuk menyejahterakan UMKM dan Rakyat Indonesia, itu dipersilakan.

Setelah itu, mereka juga menghadap ke MenkumHAM untuk meminta SK hukumnya. Setelah dipelajari ternyata Kadin Indonesia ada UU sendiri Nomor 1 tahun 1987 dan itu tidak memerlukan SK KumHAM. Sehingga kalau ada yang mau tanyakan apakah mereka punya SK KumHAM pasti jawabnya tidak. Apakah kepengurusan yang ia pimpin punya SK KumHAM pasti jawabannya sama, tidak punya.

Menyatakan sah adalah mekanisme organisasi bagaimana mekanisme mosi tidak percaya, Munaslub itu dilaksanakan apakah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987, apakah sesuai dengan ADART tahun 2010, sesuai dengan peraturan organisasi, jawabannya, ia sudah mengikuti semua aturan tersebut. Tentunya ini sah secara hukum dan legal. Jadi tidak perlu takut dan dokumen asli masih disimpan sampai sekarang.

“Tapi menurut saya itu bukan masalah. Yang jadi masalah itu kalau tidak bekerja, terus cetak kartu nama, cuma jual kartu nama, minta sana minta sini, tipu sana tipu sini, itu yang tidak benar. Jadi saya harapkan sebagai pengurus, bekerja untuk kesejahteraan para pelaku UMKM, kemaslahatan Indonesia dan tentunya untuk membangkitkan ekonomi Indonesia dan pembinaan para UMKM sesuai dengan UU Nomor 1 1987. Tugas utamanya adalah membina para pengusaha kecil, menengah,” pungkas Eddy. yml