KASONGAN/tabengan.com – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) untuk memperebutkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Katingan periode 2018 – 2023 mendatang, tinggal beberapa bulan lagi. Namun tahapannya mulai saat ini sudah berjalan.
Begitu pula dengan berbagai sosialisasi dari beberapa masyarakat di Kabupaten Katingan.
“Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sah-sah saja. Karena mempunyai hak memilih dan dipilih. Sehingga mensosialisasikan diri termasuk salah satu hal yang lumrah dan tak dilarang oleh Undang Undang,” kata Karyadi S Sos M AP, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kepada Tabengan, Selasa (19/9) kemarin.
Karena itu, dirinya mempersilahkan bagi siapapun juga yang mengklaim sudah mengumpulkan fotokopy e-KTP sekian ribu bagi balon yang akan maju di jalur perseorangan. Begitu pula balon lainnya yang mengklaim di parpol A atau di parpol B dan lain sebagainya. “Itu semua sah-sah saja,” tukasnya.
Namun yang pasti, harus menunggu tahapan selanjutnya, yaitu tahapan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan. Pasangan mana saja dan berapa saja jumlah pasangan calon yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Katingan dalam bertarung memperebutkan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) dalam Pilkada di tahun 2018 nanti. Dimana pendaftarannya akan dilaksanakan pada Januari 2018 mendatang.
“Pendaftarannya akan dibuka oleh KPU pada Januari 2018 mendatang, sedangkan penetapannya akan dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya,” terangnya.
Terkait dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon nanti, menurutnya, terbagi dalam 2 bagian.
Khusus jalur independen atau perseorangan, wajib mengumpulkan fotokopy e-KTP yang diminta kedua pasangan calon itu sendiri kepada masyarakat, minimal ¾ dari jumlah 13 wilayah kecamatan di Kabupaten Katingan terpenuhi, atau sekitar 7 kecamatan, dengan jumlah e-KTP sekitar 13.000 fotokopy e-KTP atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya.
Sedangkan untuk jalur parpol minimal memiliki 5 kursi atau 25 persen dari jumlah yang duduk di DPRD Kabupaten Katingan.
Sementara pengumpulan fotokopy e-KTP, lanjutnya, tentu diatur di dalam petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) KPU. Salah satunya fotokopy yang diserahkan oleh calon pemilih harus memberikan persetujuan kepada balon yang akan menjadi calon pasangan untuk bertarung dalam Pilkada dimaksud.
“Hal ini membuktikan bahwa penggunaan fotokopy e-KTP itu benar-benar merupakan salah satu persyaratan mutlak untuk mencalonkan diri menjadi calon Bupati dan Wabup,” jelas Karyadi.c-dar