Pembakar Sekolah Sidang di Jakarta

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Setelah sempat muncul informasi yang simpang siur, akhirnya muncul kepastian mengenai lokasi persidangan para tersangka pembakar sekolah dasar Kota Palangka Raya.

“Sembilan tersangka akan disidangkan di Jakarta. Kini tinggal menunggu Fatwa Mahkamah Agung (MA),” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Kasi Pidum, MS Ari Siregar, Selasa (19/9).

Ari menuturkan sudah adanya kesepakatan antara Polres, Kejari dan PN Palangka Raya. Permintaan pemindahan para tersangka ke Jakarta berasal dari penyidik kepolisian yang beralasan risiko keamanan dan ketertiban masyarakat serta persiapan pemilihan umum kepala daerah.

“Pengalihan tempat siding, diperbolehkan sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Ari.

Berbekal nota kesepakatan antara tiga instansi hukum ini, penyidik telah menyurati MA yang berwenang menerbitkan fatwa untuk menunjuk lokasi persidangan.

Ari mengaku Kejari Palangka Raya sebelumnya sudah mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian untuk tersangka Ogot, Suriansyah, Indra

Gunawan, Nora dan Suryani. “SPDP telah kami kembalikan ke pihak kepolisian,” terang Ari.
Menurutnya, hal ini tidak masalah karena merupakan permintaan penyidik sekaligus mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi. Sedangkan empat tersangka lainnya telah diambil alih oleh Mabes Polri, sehingga koordinasi berlangsung antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Keluarga Terkejut
Sementara itu, berkenaan adanya kepastian akan digelarnya sidang Yansen Binti di Jakarta, Julian Kruschup Binti terkejut dengan informasi tersebut.

“Kita dari keluarga belum bisa berkomentar apa-apa, karena belum mengetahui informasi tersebut,” katanya singkat.

Sedangkan Ketua Tim Sembilan Rahmadi G Lentam, belum bisa dihubungi saat dikonfirmasi via telpon dan via SMS, kemarin sore. dor/dre