YY Cabuli 4 Bocah 1 Keluarga

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial YY (38), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, diduga telah melakukan pencabulan terhadap 4 orang bocah yang masih satu keluarga. YY telah diamankan di Mapolres Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Tabengan dari nenek korban, aksi yang dilakukan YY cukup membuat pihaknya syok. Terlebih aksi yang dilakukan oleh YY ternyata tidak hanya dilakukan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), namun juga terhadap 3 orang bocah lainnya yang juga merupakan cucunya. Semua terduga korban ada yang duduk di bangku SD dan TK.

“Ini cukup membuat kaget kami. Tidak hanya Mawar, tapi 3 cucu perempuan saya lainnya yang masih TK juga diperlakukan sama olehnya,” ucap nenek korban.

Dijelaskannya, perbuatan bejat yang dilakukan YY terhadap para cucunya tersebut sama, yaitu menyentuh bagian kemaluan dari bocah perempuan tersebut dan dilakukan berulang kali. Bahkan, saat mengetahui aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh YY, dirinya sempat menanyakan hal itu dan YY mengaku melakukan hanya karena ingin bercanda dengan anak-anak tersebut.

“Saya sempat tanya kenapa sampai seperti itu, tapi dia bilang hanya untuk bercanda. Tapi itu sudah kelewatan sampai 4 cucu saya diperlakukan seperti itu,” ucapnya.

Nenek korban juga mengungkapkan salah satu aksi pelaku yang sempat dipergokinya ialah saat YY memangku cucunya di kawasan Kantor KPU Kota Palangka Raya.

“Saat itu, cucu saya dipangku menghadap dirinya dan itu sudah membuat saya sangat marah,” ucapnya kesal.

Menurutnya, apa yang dilakukan YY tersebut sudah sangat keterlaluan, terlebih dirinya mendapat cerita dari para cucunya bahwa oknum ASN KPU Kota Palangka Raya itu kerap memegang kemaluan para cucunya tersebut.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh YY ini, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya. Pihak keluarga korban juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait laporan dugaan pencabulan tersebut. udi