PALANGKA RAYA – Razia guna deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) dilakukan sejumlah sipir
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (22/8) sore. Dari kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah benda terlarang
yang seharusnya tidak berada di dalam blok hunian.
Seperti senjata tajam rakitan berupa sikat gigi yang diruncingkan, korek gas, sejumlah kabel dan charger handphone. Dipimpin langsung
Kepala Pengamanan Rutan, Erikjon Sihotang, petugas menyisir hunian Blok B warga binaan. Satu per satu, kamar hunian dan warga binaan digeledah oleh petugas.
Mulai lemari, pakaian hingga kamar mandi. Razia dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba dari dalam pemasyarakatan. “Kegiatan ini memang rutin kita laksanakan dan waktunya tidak ditentukan agar tidak bocor ke warga binaan,” ucap Erikjon.
Menurutnya, warga binaan telah diberikan peraturan mengenai barang terlarang yang masuk ke dalam rutan. Seperti handphone, senjata tajam
hingga kabel-kabel yang memungkinkan menjadi kerawanan keamanan. “Ada sanksi yang mengatur jika warga binaan kedapatan memiliki barang terlarang. Benda yang kita temukan akan dikumpulkan dan nantinya akan dimusnahkan,” tegasnya. fwa











