PANGKALAN BUN/tabengan.com – Polisi melimpahkan berkas dan tersangka kasus sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Pangkalan Bun, yang dikenal sebagai lokasi Balai Benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (26/9).
Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kobar, dua di antaranya kepala dinas, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Yadi selaku mantan Kepala Distanak, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosehan Pribadi, bersama Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan bagian aset Distanak Mila Karmila, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
Pertama turun dari mobil adalah Lukmansyah disusul Mila Karmila. Tak beberapa lama menyusul Rosehan Pribadi yang menggunakan kemeja kotak-kotak, dan terakhir Ahmad Yadi menggunakan kaos kuning. Keempatnya turun dari mobil dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Ketika disambangi wartawan, Rosehan Pribadi dan Ahmad Yadi hanya tersenyum. Kedua kepala SOPD itu tidak banyak bicara ketika ditanya wartawan.
“Terima kasih untuk rekan-rekan wartawan, terima kasih kepada teman-teman dan masyarakat Kobar yang selalu men-support kami,” kata Rosehan Pribadi.
Sedangkan Ahmad Yadi mengatakan, “Alhamdulillah, kami semua sehat walafiat. Terima kasih untuk semuanya, sampaikan salam kami untuk masyarakat Kobar, bahwa kami dalam keadaan sehat,” ucapnya.
Selang tidak lama kemudian Bupati Kobar Hj Nurhidayah menjenguk keempat ASN yang ada di ruangan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalan Bun. Nurhidayah datang sebelum bertolak ke Balikpapan bersama sejumlah kepala SOPD.
“Alhamdulillah, keempat rekan kita dalam keadaan sehat dan mereka terlihat rasa suka cita dan bersemangat,” kata Nurhidayah usai menjenguk keempat ASN.
Menurut dia, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri selain menjenguk juga menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan keempat ASN tersebut. “Ibu datang ke sini sebagai orang tua dan pimpinan daerah, dan ibu menjamin atas penangguhan tersebut. Tadi suratnya sudah ibu serahkan langsung kepada Pak Kajari, namun harus sabar karena semuanya perlu proses,” ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi mengatakan keempat ASN itu dilimpahkan ke Kejaksaan karena tempat kejadian perkara kasus terebut berada di Kobar sehingga mempermudah persidangan.
“Kami sudah menerima berkas dan barang bukti keempat tersangka, dan keempatnya dijerat Pasal 385 ayat 1 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Bambang Dwi didampingi Kasi Pidum Acep.
Bambang juga menjelaskan perihal pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Bupati Kobar, semuanya akan diproses “Bupati meminta penangguhan karena alasan demi stabilitas pembangunan karena kedua tersangka kan dari kepala SOPD, kami akan proses,” ujarnya singkat. c-uli