PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Hilangnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan tahun 2014 senilai Rp100 miliar, masih menjadi misteri. DPRD Katingan sudah mengadukan hal itu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Tapi sampai sejauh ini belum ada informasi dari Polda kepada publik. Dana itu semula disimpan di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pondok Indah, Jakarta.
Menurut Ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto, orang yang paling bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut adalah pejabat yang berwenang mengambil kebijakan untuk menyimpan dana itu di bank.
“Yang bertanggung jawab, ya yang simpan uang itu,” katanya kepada wartawan, di Palangka Raya, Kamis (26/10).
Siswo menjelaskan, pemindahan uang APBD dari yang semula didepositokan menjadi giro, juga merupakan sebuah kekeliruan.
Jika pemerintah daerah ingin berinvestasi, maka harus disimpan di bank sentral atau bank pemerintah. Dana itu boleh saja disimpan dalam bentuk deposito, bukan giro.
Menurut Siswo, uang APBD Katingan yang semula disimpan di deposito kemudian dipindahkan ke giro adalah sebuah kekeliruan. Penyimpanan uang APBD dalam bentuk giro dilakukan jika dana itu mau dioperasikan atau digunakan, sehingga dapat diambil sewaktu-waktu.
Jika pemda ingin memakai uang itu, maka seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Bukan disimpan dalam bentuk giro di bank umum.
Siswo menyebut bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya uang itu, adalah pihak yang sebelumnya mengambil kebijakan untuk menyimpan uang tersebut. mel