Penabrak Bocah SD Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Palangka Raya, akhirnya menetapkan Nursari, perempuan pengemudi mobil CRV sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Dayat (7) di Jalan Kresna, Komplek Perumahan G Obos Permai, baru-baru ini.

“Kita sudah menetapkan pengemudi mobil Honda CRV bernama Nursari sebagai tersangka yang mengakibatkan bocah berinisial DY (7) meninggal dunia dalam perkara laka lantas tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Suprapto melalui Kanit Laka Aipda Tri Marsono, Rabu (22/11) siang.

Kepada tersangka yang juga istri dari Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng itu penyidik mengenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman penjara untuk tersangka paling lama 5 tahun penjara,” katanya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Sejumlah saksi pun masih dilakukan pemeriksaan terkait kecelakaan yang menewaskan murid SDN 6 Menteng tersebut.

Sementara itu, Sutrisno suami dari Nursari mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap keluarga korban. Meski begitu, dirinya mengaku tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita tetap mematuhi proses hukum yang kini masih berjalan. Pertanggungjawaban yang kita berikan kepada keluarga korban merupakan bentuk kepedulian kita sesama umat muslim,” ucapnya ketika dibincangi di kantornya. fwa