**Pemilik Izin Mengeluh, Penindakan Aparat Dinilai Lemah
PALANGKA RAYA- Pemerintah pusat secara resmi menarik kewenangan perizinan berbagai jenis tambang ke pemerintah pusat dan provinsi, termasuk perizinan galian C. Pemilik izin tambang galian C Ryan Narang meminta keadilan dari pemerintah terkait dengan maraknya pertambangan galian C yang belum memiliki izin.
Ryan menegaskan, perizinan menjadi hal wajib dan harus dimiliki oleh para pengusaha tambang galian C, baik itu perorangan, ataupun berupa CV atau PT, sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah daerah dan negara. Namun nyatanya, sekarang ini ada begitu banyak tambang galian C yang tidak memiliki izin, tapi beroperasi.
“Kita hanya meminta ketegasan dan bukti nyata dari pemerintah terkait dengan penegakan hukum atas tambang galian C yang tidak memiliki izin. Sebagai pemilik izin resmi tambang galian C, tentunya sangat kecewa dan dirugikan dengan keberadaan tambang-tambang galian C yang tanpa izin ini. Berapa banyak tenaga, waktu, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk itu sampai akhirnya keluar izin, baik itu izin eksplorasi, maupun izin operasi produksi,” kata Ryan, saat menyampaikan maraknya tambang galian C yang diduga tanpa izin beroperasi, Minggu (18/10).
Ryan menjelaskan, mengurus izin tambang galian C pada dasarnya sangat mudah, permasalahannya kembali ke mau tidaknya mengurus izin tersebut. Pemerintah sudah memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pemilik lahan yang ingin mengajukan izin tambang galian C. Pemenuhan berbagai perizinan dan pembayaran sejumlah biaya melalui bank bagi negara merupakan tahapan yang harus dilalui.
Ryan menguraikan, awal pengurusan izin cukup mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk meminta syarat pengajuan permohonan perizinan galian C. DPMPTSP Kalteng akan mengeluarkan izin eksplorasi atas rekomendasi sejumlah instansi terkait. Izin eksplorasi kemudian ditingkatkan menjadi Izin Usaha Operasi Produksi (IUP OP).
Berbeda dengan eksplorasi, IUP OP memberikan kewenangan pemilik tambang untuk menjual hasil tambangnya. Apabila memang berniat untuk memiliki izin tambang galian C, dapat diselesaikan selama 6 bulan, dengan catatan selalu di-follow up, dan ditanyakan ke mana langkah selanjutnya apabila satu syarat sudah selesai.
Sementara itu, rekan Ryan, Alexander Narang mengaku sangat dirugikan dengan hadirnya para pemilik tambang tidak berizin. Sekarang ini harga 1 rit pasir pasang Rp200 ribu. Harga itu seharusnya yang berlaku. Namun, karena ada banyak tambang galian C yang tidak berizin, dampaknya harga dipermainkan oleh mereka yang illegal.
“Harga akhirnya dipermainkan, kadang Rp200 ribu, kadang Rp180 ribu, bahkan mungkin turun dari itu. Kami selaku pemilik tambang resmi, tentunya akan sangat rugi apabila tidak mengikuti harga para pemilik tambang tanpa izin ini. Inilah yang menjadi harapan, agar pemerintah tegas dalam menindak para pemilik tambang tanpa izin demi memberikan rasa nyaman dan sesuai aturan, serta berkontribusi bagi pemerintah daerah,” kata Alex. ded