KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Dalam memberantas peredaran dan pemakaian Narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Resnarkoba Polres Kapuas kembali menunjukan taringnya. Hanya dalam hitungan menit, berhasil mengamankan tiga orang terkait sabu-sabu, Selasa (20/10/2020). Pertama, personel mengamankan Irfan Maulana alias Irfan (27), warga Jalan Pemuda Perum Denmar Blok A Nomor 15 RT 014 Kelurahan Selat Dalam, di area depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam saku celananya didapati 1 paket cristal bening dengan berat 0.33 gram yang diduga sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.30 WIB petugas kemudian mengamankan Agus Erwin Wardani (37), warga Jalan Jawa Gg Tiga Serangkai RT 13 RW 004 serta Muhammad Alfi Junianzar Alias Alfi, warga Komplek Purna Sakti Jalur VI Nomor 75 RT 30 RW 002 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kotamadya Banjarmasin, Propinisi Kalimatan Selatan.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan atau informasi masyarakat yang mengatakan akan ada salah seorang pemasok narkoba asal Banjarmasin yang akan memasarkan narkoba tersebut di wilayah Kapuas. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di tempat kediaman Agus yang diketahui adalah salah seorang PNS aktif di lingkup Setda Pemkab Kapuas. Dari sinilah petugas menciduk satu per satu ketiga pengedar dan budak sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan penangkapan kepada ketiga pelaku narkoba tersebut. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas,” katanya. c-yul











