PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Lelaki berinisial Hid (27) menjadi terdakwa pencabulan anak bawah umur pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/10). Hid melakukan pencabulan pada anak tirinya bernama samaran Bocah (6) dengan mencolol bagian anus menggunakan jari tangan.
Perkara yang menjerat Hid berawal ketika dirinya baru pulang kerja dan bertemu istri bernama samaran Ma dan korban sedang berada di rumah mereka di Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2020) sore. Saat istrinya sedang memandikan anak keduanya yang masih kecil, Hid mendekati korban yang sedang bermain playstation dalam posisi tidur.
Awalnya mengajak bercanda, mendadak Hid memasukan jari telunjuknya ke anus korban. Karena kesakitan, korban langsung menjerit memanggil ibunya sehingga mengundang kecurigaan Ma. Saat ditanyakan apa yang terjadi, korban menyebut Hid baru mencocokan jarinya ke anus korban.
Setengah tidak percaya, Ma memeriksa anaknya dan melihat anusnya nampak seperti lobang terbuka. Ma menjadi emosi lalu menanyakan kepada Hid apa yang terjadi. Hid mengaku tidak ada yang terjadi lalu menghindar pergi. Tapi Ma yang khawatir dengan kondisi anaknya lalu mengadu pada aparat Polsek Pahandut. Hasil pemeriksaan atau visum mendapati adanya lecet pada anus korban yang diduga akibat pencabulan.
Pihak kepolisian mengadakan pemeriksaan dan akhirnya menetapkan Hid sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP tentang pecabulan pada anak anak bawah umur berjenis kelamin sama. dre