Hukrim  

Asyik Nikmati Sabu, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Kapuas

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id- Sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu, Riduan alias Duan (30) warga Jalan Kapten Piere Tendean Gg VI RT 006 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.

Sebagaimana rilis diterima Tabengan, pelaku diamankan petugas Resnarkoba pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah Richi, Jalan Keruing Perum Citra Mas Kampung Buah RT 003 Kelurahan Selat Dalam.

Sebelumnya petugas mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang sedang asyik menikmati barang haram tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian.

Benar saja, saat diperiksa, terlihat pelaku sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu sendirian. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Pelaku dan barang bukti berupa kristal bening yang terdapat dalam pipet kaca lengkap dengan sebuah matches yang dipakai untuk membakar sabu, kemudian dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti seperangkat alat isapnya sudah kita amankan di Mapores Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul