KUALA KAPUAS- Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap Pudin warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah, karena diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i jenis sabu, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Akibatnya Pudin bakal lama mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku (Pudin) diamankan pada Senin (23/11) sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di rumahnya. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan akan aktivitas pelaku yang dianggap meresahkan masyarakat, karena diduga memperjualbelikan narkoba.
“Saat dilakukan pengerebekan, ditemukan bubuk kristal bening yang dikemas pada plastik klip kecil sebanyak 63 bungkus dengan berat sekitar 30,21 gram,” kata Iptu Subandi.
Diterangkannya juga, dari hasil penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku juga barang bukti yang gagal diedar pelaku, karena keburu ditangkap pihaknya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku sendiri berikut dengan barang buktinya sudah kita manakan di Mapolres Kapuas guna pengembangan lebih jauh,” terang Iptu Subandi.c-yul