Satgas Bubarkan PSM IAIN Palangka Raya

PEMBUBARAN- Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani saat berada di IAIN Palangka Raya. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Karena belum mendapat izin rekomendasi, Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan kegiatan Pengenalan
Silaturahmi Mahasiswa (PSM) Fakultas Syariah, Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Palangka Raya, Rabu (25/11/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Aula IAIN Palangka Raya tersebut seketika
dihentikan setelah Satgas Covid-19 datang. Hadir pada pembubaran
kegiatan, Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani dan
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

“Panitia penyelenggara memang sudah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satgas. Namun, kami belum melakukan koordinasi dan rapat untuk penyelenggaraannya bagaimana,” ujar Emi.

Berdasarkan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 setiap pelaksanaan kegiatan
masyarakat yang berpotensi mengumpulkan orang banyak harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Rekomendasi dimaksudkan agar penyelenggara tetap menjaga jarak selama
kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut
menggunakan masker dan dilakukan cek suhu tubuh.

“Yang perlu diingat, tentunya dalam pelaksanaan kegiatan diharapkan
agar jarak antara peserta tetap diatur sesuai jarak yang telah
ditentukan petugas. Kemudian peserta yang datang juga harus dibiasakan
menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya,” tegas Emi.

Sementara, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
mengatakan, pelaksanaan kegiatan PSM IAIN Palangka Raya tahun 2020
belum mendapatkan izin rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19
Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa kegiatan ini tidak
mendapatkan rekomendasi dari Satgas ataupun Rektor IAIN Palangka
Raya,” terangnya.

Pasca-kegiatan tanpa rekomendasi tersebut, pihaknya akan melakukan
pemanggilan terhadap panitia kegiatan untuk dimintai keterangan. fwa