Gubernur Ragukan Netralitas ASN

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerintah Pusat tidak henti-hentinya meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam urusan politik. Namun, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meragukan netralitas ASN, khususnya dalam Pilkada 2018.

“Itu kan omong kosong. Kita kan pernah dihajar masalahnya. Biarkan hal itu berkembang apa adanyalah. Yang terpenting, mari bersama-sama menjaga keamanan dan kekondusifan yang sudah ada sekarang ini,” kata Sugianto, belum lama ini.

Lebih lanjut, Sugianto mengatakan, netralitas menjadi wajib untuk dikedepankan di kalangan ASN dalam menjalankan tugas.

Selain sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 23 Tahun 2013 tentang Otonomi Daerah (Otda), dan PP No,53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN bebas dari politik praktis semakin dipertajam dengan Surat Edaran Menpan-RB No B/2355/M.PANRB/07/2015.

Diharapkan, ASN sebagai pelayan masyarakat tidak terlibat dalam politik, dan fokus memberi pelayanan. Netralitas, independensi, dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh dihambat oleh kepentingan politik.

Gubernur mengatakan, sanksi jika ditemukan ASN terlibat dalam urusan politik sangat tegas. Saat ini, kata dia, lebih baik kembali mengurus dan menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di Kalteng.

Pembangunan di Kalteng, lanjut dia, terus berjalan yang tujuannya demi seluruh masyarakat Kalteng. “Jangan sampai, urusan netralitas mengganggu kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apa yang sudah dimiliki Kalteng sekarang ini harus terus ditingkatkan, khususnya yang berkenaan dengan masalah kesejahteraan,” kata dia. ded