Investasi Emas Batangan, Ipah Tipu Rp2 Miliar

KASONGAN/tabengan.com – Aparat Polsek Katingan Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual-beli emas oleh Fahriansyah alias Ipah (39), warga Desa Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah. Kerugian korban mencapai hampir Rp2 miliar!

Kasus penipuan yang dilakukan oleh Ipah, warga kelahiran Banjarmasin yang menetap di Samba Kahayan, ini dilakukannya sejak 3 April 2017 lalu. Tersangka membujuk korban, H Sabran (57) warga setempat untuk berbisnis dengan menanamkan modalnya kepada dirinya dengan cara membeli emas batangan.

Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heryanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka di Desa Bintang, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel pada Minggu (7/1) sekitar Pukul 22.00 Wita.

“Pada hari Minggu itu kita mendapat infomasi dari masyarakat tentang keberadaan Ipah berada di daerah Mantayup, Desa Bintang, dan saya bersama anggota langsung berangkat saat itu juga ke sana dan melakukan koordinasi kepada pihak Polsek Bintang Ara untuk back up penangkapan. Pada pukul 22.00 Wita, kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dan membawanya ke Katingan Tengah,“ kata Adhy, Selasa (9/1).

Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah lama yakni terjadi pada April 2017 lalu. Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan terhadap H Sabran dengan nilai Rp 1.750.000.000. Pada kesepakatan awal antara tersangka dan korban, uang tersebut untuk pengadaan pembelian emas batangan atau emas balok,” terang Adhy.

Kejadian berawal pada Senin 3 April 2017, saat H Sabran sedang berada di toko emas miliknya di Kompleks Pasar Tumbang Samba. Tak lama datang tersangka untuk meminta uang tunai Rp700 juta untuk pengadaan pembelian emas batangan dan korban memberikan uang tunai tersebut.

Selanjutnya pada Selasa 4 April 2017, tersangka kembali meminta uang tunai kepada korban sebesar Rp1.050 miliar untuk kembali melakukan pengadaan emas. Namun korban hanya menyerahkan uang tunai Rp950 juta pada pukul 09.00 WIB. Dan pada pukul 15.00 WIB, korban kembali memberikan uang sebesar Rp100 juta.

“Pada Rabu 5 April 2017 sekitar pukul 08.00 WIB, korban mencoba menelepon tersangka untuk menanyakan hasil pembelian emas, tapi ponsel tersangka tidak aktif. Korban langsung mendatangi rumah tersangka namun hanya ada istrinya. Dan hanya mendapat jawaban bahwa suaminya pergi sejak subuh dan tidak memberitahukan tujuannya,” terang Adhy.

Pada saat itu korban menanyakan apakah ada emas yang dititip oleh suaminya. Istri tersangka hanya menjawab ada satu batang dengan berat 3,6 ons senilai Rp 190.829.000. Belakangan diketahui ternyata uang dan emas batangan dibawa kabur oleh Ipah.
“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp67.895.000, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC, serta 1 unit TV Led 32 Inci.

Kini tersangka ditahan di Mapolsek Katingan Tengah dan dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHPindana tentang Penipuan serta Penggelapan. c-sus