KUALA KAPUAS/tabengan.com – Pleno KPU Kabupaten Kapuas, Kamis (18/1) siang, memutuskan, kedua pasang calon, yakni Ben Brahim-HM Nafiah Ibnoor dan H Mawardi-H Muhajirin, masih harus melengkapi berkas persyaratan. Salah satunya soal ijazah Mawardi dan HM Nafiah Ibnoor.
“Ada beberapa syarat yang masih belum sempurna, tapi bukan berarti tidak memenuhi syarat, melainkan untuk diperbaiki saja dengan batas waktu perbaikan adalah sampai tanggal 20 Januari 2018 pada pukul 24.00 WIB,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kapuas Suprianto.
Suprianto menjelaskan, untuk Mawardi pada poin 17 disebutkan fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir instansi berwenang sudah dipenuhi. Tapi, ada persoalan yang harus diperbaiki dulu sampai 20 Januari 2018.
“Kami membawakan surat pernyataan dari sekolah asal beliau mengikuti pendidikan, berikut isinya. Surat pernyataan dari SMAN 1 Kotabaru Kalsel. Dokumen pendukung yang bersangkutan sudah tidak ada lagi di sekolah, karena musnah terbakar pada saat bencana kebakaran besar pada tanggal 27 Juni 1993,” jelasnya.
Karena itu, kata Suprianto, Kepala SMAN 1 Kota Baru untuk sementara belum dapat membenarkan bahwa Mawardi merupakan alumnus sekolah tersebut. “Jadi hal ini harus dilengkapi sebelum tanggal 20 Januari 2018. Hal ini karena sesuai aturan, ijazah SLTA adalah syarat mutlak yang wajib dilengkapi bagi calon bupati maupun wakil bupati,” tegas Suprianto.
Gelar Doktor
Sementara itu, untuk pasangan Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor, lanjut Suprianto, masih ada persoalan dari wakilnya Nafiah Ibnor. Karena saat mendaftar, mencantumkan juga ijazah doktor atau program S3, tetapi dari hasil klarifikasi, gelar itu belum boleh digunakan.
“Setelah kita klarifikasi langsung ke Universitas Islam Attahiriyah, kami juga membawa surat pernyataan dari sana yang menerangkan bahwa, pertama sampai saat ini universitas Islam Attahiriyiah belum memiliki izin program S3 atau doktor,” sebutnya.
Kedua, diketahui sempat terjadi perkuliahan program S3 atau doktor di Universitas Islam Attahiriyiah, tetapi izin program doktor tidak jadi dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
Disebutkan pula bahwa mahasiswa atas nama M Nafiah Ibnor yang terdata memegang ijazah doktor adalah benar, telah menjalankan perkuliahan program S3 di Universitas Attahiriyiah.
“Namun karena izin S3 tidak dikeluarkan oleh Kementerian Agama, maka gelar doktor belum berhak dipakai,” terang Suprianto.
Terkait hal itu, kuasa hukum pasangan Ben Brahim-Nafiah, Baron Ruhat Binti SH mengatakan, belum bisa dipakainya gelar doktor Nafiah itu tidak masalah. “Kalau pun kita cukupkan sampai gelar S2 saja, juga bisa. Nah yang perlu kita pastikan justru benarkah para paslon memiliki ijazah asli dan benarkah bersekolah sesuai data masing-masing sekolah yang mereka sebutkan,” ucap Baron. c-yul